SPBU Pertamina Jual BBM Tercampur Air: Prosedur Klaim Ganti Rugi dan Langkah Pertanggungjawaban
Skandal BBM Tercampur Air di SPBU Pertamina: Hak Konsumen dan Mekanisme Klaim
Kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air kembali mencoreng nama baik PT Pertamina (Persero). Insiden terbaru yang menimpa konsumen terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada hari Selasa, 8 April 2025. Akibat kejadian ini, belasan kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor, mengalami kerusakan setelah mengisi BBM jenis Pertalite yang ternyata terkontaminasi air. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan kualitas BBM di SPBU.
Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal. Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum awak mobil tangki dan kelalaian petugas SPBU. Lebih lanjut, Pertamina menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen. Perusahaan pelat merah ini telah memberikan ganti rugi berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan pengisian ulang BBM jenis Pertamax kepada 12 konsumen yang terdampak pada hari kejadian.
Namun, bagaimana jika kejadian serupa menimpa Anda? Apa saja langkah-langkah yang harus diambil untuk mengajukan klaim ganti rugi kepada Pertamina? Berikut adalah panduan lengkapnya:
Langkah-Langkah Klaim Ganti Rugi Akibat BBM Tercampur Air:
- Datangi SPBU Tempat Pengisian BBM: Langkah pertama adalah mendatangi langsung SPBU tempat Anda terakhir kali mengisi BBM. Sampaikan keluhan Anda kepada petugas SPBU.
- Hubungi Pertamina Call Center 135: Jika Anda tidak dapat mendatangi SPBU atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, segera hubungi Pertamina Call Center di nomor 135. Petugas call center akan mengarahkan Anda ke SPBU terdekat atau memberikan panduan lebih detail.
- Laporkan Kronologi Kejadian: Jelaskan secara rinci kronologi kejadian yang Anda alami kepada petugas SPBU atau petugas Pertamina Call Center. Sampaikan gejala-gejala yang dialami kendaraan Anda setelah mengisi BBM, seperti mesin tersendat, sulit dihidupkan, atau bahkan mogok.
- Pemeriksaan Kendaraan di Bengkel: Setelah laporan Anda diterima, kendaraan Anda akan dibawa ke bengkel rekanan Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pastikan Anda mendapatkan surat keterangan dari bengkel yang menyatakan bahwa kerusakan kendaraan disebabkan oleh BBM yang tercampur air.
- Pengajuan Klaim Ganti Rugi: Setelah mendapatkan surat keterangan dari bengkel, ajukan klaim ganti rugi kepada Pertamina. Klaim ganti rugi biasanya meliputi biaya perbaikan kendaraan dan penggantian BBM yang telah Anda beli.
Hak-Hak Konsumen:
Sebagai konsumen, Anda berhak mendapatkan BBM yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika Anda mengalami kerugian akibat BBM yang tidak berkualitas, Anda berhak mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Pertamina berkewajiban untuk menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian masalah bagi konsumen yang dirugikan.
Pencegahan Kejadian Serupa:
Insiden BBM tercampur air merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Pertamina perlu meningkatkan pengawasan kualitas BBM di seluruh SPBU, melakukan pemeriksaan rutin terhadap tangki penyimpanan BBM, dan memberikan pelatihan yang memadai kepada petugas SPBU. Selain itu, konsumen juga perlu lebih berhati-hati dalam memilih SPBU dan selalu memeriksa kualitas BBM sebelum mengisi bahan bakar.
Dengan memahami hak-hak konsumen dan mekanisme klaim ganti rugi, diharapkan konsumen dapat lebih terlindungi dari kerugian akibat BBM yang tidak berkualitas. Pertamina juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.