Kejaksaan Negeri Sumenep Usut Dugaan Penyelewengan Dana BSPS, Sejumlah Kepala Desa Diperiksa Intensif

Kejaksaan Negeri Sumenep Usut Dugaan Penyelewengan Dana BSPS, Sejumlah Kepala Desa Diperiksa Intensif

Sumenep, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tengah gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Sebagai langkah awal, sejumlah Kepala Desa (Kades) dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Sumenep.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, mengungkapkan bahwa pemanggilan para kepala desa ini dilakukan sebagai bagian dari proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi program BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pada hari Rabu (9/4/2025), kami telah memanggil lima kepala desa untuk dimintai klarifikasi. Mereka merupakan sampel awal dari ratusan desa lain yang menerima bantuan BSPS dari pemerintah pusat," ujar Indra kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

Indra menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur beberapa waktu lalu. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi di tingkat desa dalam pengelolaan dana BSPS.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan kajian awal, Kejati Jawa Timur melimpahkan kasus ini kepada kami karena locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu kejadian perkara) berada di wilayah hukum Kabupaten Sumenep," jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, program BSPS tahun 2024 menyasar 126 desa yang tersebar di 23 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. Total anggaran APBN yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 108 miliar. Program BSPS diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan pelaksanaan pembangunan rumah dilakukan secara swadaya oleh penerima bantuan.

Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil kepala desa lainnya untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap dan selektif, mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Kejari Sumenep.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kasi Pidsus untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Rencananya, kami akan memanggil kepala desa lain sebagai sampel untuk dimintai keterangan. Namun, kami akan melakukannya secara bertahap karena keterbatasan personel," imbuhnya.

Indra menambahkan bahwa proses pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap para kepala desa akan dilakukan secara acak. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya indikasi koordinasi atau upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang terlibat.

"Kami masih akan melakukan random sampling dalam memilih kepala desa yang akan dipanggil. Hal ini kami lakukan karena keterbatasan tenaga yang kami miliki. Jika kami memanggil seluruh kepala desa penerima program BSPS, kami tidak akan mampu," terangnya.

Saat ditanya mengenai jangka waktu penyelesaian proses Pulbaket ini, Indra tidak memberikan jawaban yang pasti. Ia hanya menyatakan bahwa hasil Pulbaket akan diserahkan kepada Kejati Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan proses Pulbaket ini. Setelah selesai, hasilnya akan kami serahkan kepada Kejati Jawa Timur untuk dilakukan analisis dan penentuan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Kejari Sumenep memeriksa sejumlah Kades terkait dugaan korupsi dana BSPS.
  • Dana BSPS tahun 2024 mencapai Rp 108 Miliar.
  • Program BSPS menyasar 126 desa di 23 kecamatan.
  • Penerima program BSPS adalah MBR.
  • Pemanggilan Kades merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyelewengan dana BSPS dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Sumenep berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.