Wamenkes Usulkan Tes Kejiwaan untuk Dokter PPDS Usai Kasus Kekerasan Seksual di RSHS
Respons Pemerintah atas Kasus Kekerasan Seksual di RSHS: Wamenkes Dorong Evaluasi Psikologis Calon Dokter Spesialis
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (PAP), di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memicu respons serius dari Kementerian Kesehatan. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wamenkes Dante menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak RSHS dan lembaga pendidikan terkait untuk menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh. Sebagai tindak lanjut, program pendidikan dokter spesialis anestesi di RSHS telah dihentikan sementara.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan. Jika STR dicabut, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki izin praktik," tegas Dante saat ditemui media di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Mengingat kasus ini telah memasuki ranah kriminal, Wamenkes menyatakan bahwa penanganannya akan diserahkan kepada Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Evaluasi Kesehatan Jiwa bagi Calon Dokter Spesialis
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Wamenkes adalah perlunya pemeriksaan kesehatan jiwa yang komprehensif bagi calon dokter spesialis. Hal ini dianggap krusial untuk meminimalisir risiko masuknya individu dengan kondisi psikologis yang kurang stabil ke dalam dunia kedokteran.
"Nantinya, akan ada pemeriksaan menggunakan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) sebagai bagian dari evaluasi kesehatan jiwa. Hal ini sangat penting, terutama bagi mereka yang akan menggunakan obat-obatan bius seperti anestesi. Kami akan bekerja sama dengan kolegium untuk menerapkan program penilaian MMPI khusus untuk program anestesi," jelas Dante.
Wamenkes menambahkan bahwa tes mental bagi peserta pendidikan kedokteran tidak hanya bertujuan untuk mengukur kemampuan intelektual, tetapi juga untuk memastikan kesehatan jasmani dan rohani mereka. Tujuannya adalah agar para dokter dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan hati, melayani masyarakat tanpa melakukan penyalahgunaan kewenangan, sesuai dengan sumpah dokter.
Detail Kasus Kekerasan Seksual dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, pelaku diduga memberikan obat bius kepada korban yang hendak diambil darahnya untuk pemeriksaan cross match sebelum transfusi darah. Pelaku melakukan penyuntikan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut terjadi pada tengah malam, dan korban baru sadar sekitar pukul 04:00 pagi.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 infus fullset
- 2 sarung tangan
- 7 suntikan
- 12 jarum suntik
- 1 kondom
- Beberapa obat-obatan
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat dan evaluasi yang komprehensif terhadap calon tenaga medis, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.