Pemutihan Pajak Kendaraan di Semarang Disambut Antusias Warga, Tunggakan Pajak Rp 49 Miliar Berpotensi Terkikis

Antusiasme Warga Semarang Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ungaran, Jawa Tengah - Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April 2025, mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kabupaten Semarang. Muhammad Ihza Mahendra (27), seorang warga Langensari, Ungaran Barat, menjadi salah satu contoh nyata antusiasme tersebut. Ia rela mengantre di kantor Samsat Kabupaten Semarang pada Kamis (10/4/2025) demi melunasi tunggakan pajak kendaraannya yang mencapai empat tahun.

"Motor saya Honda Vario, sudah menunggak pajak selama empat tahun. Ini nanti bayar pajak sekaligus ganti pelat nomor," ujar Hendra, sapaan akrabnya, saat ditemui di sela-sela antrean.

Kendati harus menunggu, Hendra mengaku tidak keberatan. Ia menyadari pentingnya membayar pajak untuk kelancaran berkendara di jalan raya. Apalagi, program pemutihan ini meringankan beban pembayaran.

"Kalau antre tidak masalah, yang penting nanti selanjutnya aman di jalanan. Apalagi dengan adanya program ini, pembayaran lebih ringan," katanya.

Alasan Menunggak Pajak

Hendra mengungkapkan alasan keterlambatannya membayar pajak. Kesibukan kerja di siang hari dan penggunaan motor oleh kakaknya yang bekerja di Kota Semarang menjadi kendala utama.

"Kakak bekerja sebagai keamanan di Kota Semarang, selain itu juga sambilan sebagai driver ojek online sehingga jarang dibawa pulang ke Langensari," jelasnya.

Potensi Pengurangan Tunggakan Pajak

Sementara itu, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Semarang, Much. Nadib, menjelaskan bahwa total tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 49 miliar. Namun, ia optimis program pemutihan ini akan mampu menekan angka tersebut.

Antusiasme masyarakat terlihat dari peningkatan pembayaran pajak. Pada hari pertama program, Selasa (8/4/2025), total pembayaran mencapai Rp 1,5 miliar. Angka ini sedikit menurun pada hari kedua, Rabu (9/4/2025), menjadi Rp 1,3 miliar.

"Kami berharap agar masyarakat wajib pajak memanfaatkan program ini agar target PAD Pemprov Jawa Tengah tercapai dan masyarakat tidak merasa terbebani dengan pajak kendaraan," ungkap Nadib.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya:

  • Meringankan beban wajib pajak: Penghapusan atau pengurangan denda keterlambatan pembayaran pajak.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
  • Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD): Dana yang terkumpul dari pajak dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
  • Ketertiban administrasi kendaraan: Pembayaran pajak yang rutin membantu menciptakan tertib administrasi kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini berlangsung dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam pembangunan daerah dan menciptakan ketertiban berlalu lintas.