Relaksasi Pajak: Wajib Pajak Orang Pribadi Diimbau Manfaatkan Kesempatan Lapor SPT Tanpa Denda Hingga 11 April

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak orang pribadi. Kesempatan emas untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2024 tanpa dikenakan sanksi administratif diperpanjang hingga 11 April 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas kendala yang dihadapi wajib pajak akibat libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang lalu.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 menjadi landasan hukum relaksasi ini. Keputusan ini secara khusus menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang, serta keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kebijakan ini memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. "Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," ujarnya.

Alasan di Balik Relaksasi

Latar belakang penerbitan Kepdirjen Pajak ini adalah untuk mengakomodasi kendala yang dihadapi wajib pajak akibat libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Periode ini mencakup Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, sehingga memangkas jumlah hari kerja efektif di bulan Maret.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Pemerintah menyadari potensi kesulitan ini dan mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban wajib pajak.

Implikasi Kebijakan

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo normal (31 Maret 2025) hingga batas waktu 11 April 2025, tidak akan dikenakan sanksi administratif. DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait keterlambatan tersebut.

Imbauan dan Data Pelaporan SPT

DJP mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Batas waktu pelaporan 11 April 2025 harus diperhatikan agar terhindar dari potensi sanksi di masa mendatang.

Per tanggal 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, DJP mencatat total 12,34 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 telah disampaikan. Rinciannya adalah 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik:

  • E-filing: 10,56 juta SPT
  • E-form: 1,33 juta SPT
  • E-SPT: 629 SPT

Sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, sekaligus memberikan keringanan di tengah momentum perayaan hari besar keagamaan.