Joko Widodo Digugat Rp 300 Juta Terkait Janji Mobil Esemka yang Tak Terealisasi
Jokowi Digugat: Janji Esemka Berujung Tuntutan Ratusan Juta
Presiden Joko Widodo menghadapi gugatan perdata sebesar Rp 300 juta di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, yang merasa dirugikan karena janji Jokowi untuk mewujudkan mobil Esemka sebagai mobil nasional tak kunjung terealisasi.
Gugatan dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 ini menuding Jokowi melakukan wanprestasi, atau ingkar janji. Menurut kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, Jokowi seharusnya menjadikan pengembangan mobil Esemka sebagai program prioritas saat menjabat sebagai presiden. Harapannya, Esemka bisa menjadi kebanggaan otomotif nasional.
Asa yang Pupus dan Kerugian Materiil
Kenyataannya, hingga akhir masa jabatan Jokowi, mobil nasional Esemka tak kunjung mengaspal secara luas. Bahkan, Aufaa mengaku kesulitan mendapatkan mobil pikap Esemka Bima yang rencananya akan digunakan sebagai armada usaha rental mobilnya. Kunjungan langsung ke pabrik Esemka di Boyolali pun tak membuahkan hasil.
Atas dasar inilah, Aufaa menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka). Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, yang setara dengan harga dua unit pikap Esemka Bima. Penggugat juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan dari PT Solo Manufaktur Kreasi, sebagai jaminan agar tuntutan ganti rugi dapat dipenuhi jika gugatan dikabulkan.
Esemka Bukan Mobil Nasional: Klarifikasi dari Produsen
Perlu dicatat, pihak Esemka sendiri telah menegaskan bahwa mereka bukanlah produsen mobil nasional. Presiden Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi, Eddy Wirajaya, menyatakan bahwa Esemka adalah perusahaan swasta nasional yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta. Penegasan ini disampaikan saat peresmian pabrik Esemka pada tahun 2019.
Eddy juga meminta agar Esemka tidak lagi dikaitkan dengan Jokowi. Ia mengakui bahwa Jokowi sempat mempopulerkan Esemka, namun kini hubungan tersebut sudah tidak ada lagi. Menurut Eddy, Jokowi hanya berperan sebagai pencetus ide untuk mengembangkan kota vokasi Solo dan industri otomotif, namun selanjutnya menyerahkan pengembangan industri ini kepada pihak swasta.
Implikasi Gugatan dan Masa Depan Esemka
Gugatan ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana janji politik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini juga menyoroti perjalanan Esemka, dari mobil yang digadang-gadang menjadi kebanggaan nasional, hingga menjadi objek gugatan perdata.
Masa depan Esemka sendiri masih menjadi tanda tanya. Meskipun bukan mobil nasional, Esemka tetap berupaya untuk mengembangkan bisnisnya di pasar otomotif Indonesia. Namun, tantangan yang dihadapi Esemka tidaklah mudah, terutama dalam menghadapi persaingan yang ketat dengan merek-merek otomotif yang sudah mapan.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Jokowi digugat Rp 300 juta terkait janji mobil Esemka.
- Penggugat merasa dirugikan karena kesulitan mendapatkan mobil Esemka.
- Esemka menegaskan bahwa mereka bukanlah produsen mobil nasional.
- Gugatan ini menyoroti pertanggungjawaban janji politik dan masa depan Esemka.