Arab Saudi Perketat Aturan Visa Transit Elektronik: Implikasi bagi Wisatawan Indonesia

Arab Saudi Perketat Aturan Visa Transit Elektronik: Implikasi bagi Wisatawan Indonesia

Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait visa transit elektronik (e-stopover) dan visa jangka pendek yang berpotensi memengaruhi perjalanan wisatawan, termasuk dari Indonesia. Kebijakan ini terbagi menjadi dua poin utama: pembatasan visa transit elektronik dan penghentian sementara visa jangka pendek menjelang musim haji 2025.

Pembatasan Visa Transit Elektronik (e-stopover)

Otoritas Penerbangan Sipil Saudi memberlakukan aturan baru yang membatasi penerbitan visa e-stopover hanya untuk penumpang yang bepergian dari atau menuju ke 18 negara yang dikategorikan sebagai 'Grup A'. Artinya, wisatawan yang tidak memenuhi kriteria ini tidak dapat memanfaatkan fasilitas visa transit elektronik untuk singgah di Arab Saudi.

Sebagai ilustrasi, seorang wisatawan yang terbang dari Jakarta ke Amsterdam (Belanda) dan memiliki visa Schengen yang masih berlaku dapat mengajukan visa e-stopover untuk transit di Arab Saudi. Namun, jika tujuan akhir penerbangan bukan salah satu negara dalam Grup A, permohonan visa e-stopover akan ditolak.

Berikut adalah daftar 18 negara yang termasuk dalam Grup A:

  • Kanada
  • Amerika Serikat
  • Austria
  • Siprus
  • Prancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Italia
  • Belanda
  • Spanyol
  • Swiss
  • Inggris
  • China (termasuk Hong Kong dan Makau)
  • Malaysia
  • Maladewa
  • Singapura
  • Thailand
  • Turki
  • Mauritius

Menurut Saudi Arabian Airlines, persyaratan tambahan bagi pemohon visa e-stopover adalah memiliki visa yang sah dan telah digunakan untuk memasuki salah satu negara dalam daftar Grup A. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses permohonan visa dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penghentian Sementara Visa Jangka Pendek Menjelang Musim Haji 2025

Selain pembatasan visa transit elektronik, Arab Saudi juga mengumumkan penghentian sementara penerbitan visa jangka pendek bagi warga dari 14 negara menjelang musim haji. Penangguhan ini mencakup visa untuk kunjungan bisnis, visa turis elektronik, dan visa kunjungan keluarga.

Negara-negara yang terdampak oleh kebijakan ini meliputi:

  • India
  • Mesir
  • Pakistan
  • Yaman
  • Tunisia
  • Maroko
  • Yordania
  • Nigeria
  • Aljazair
  • Irak
  • Sudan
  • Bangladesh
  • Libya
  • Indonesia

Bagi warga negara-negara tersebut yang telah memegang visa yang masih berlaku, mereka diizinkan untuk memasuki Arab Saudi hingga tanggal 13 April 2025 dan harus meninggalkan negara tersebut paling lambat tanggal 29 April 2025.

Kebijakan terbaru ini menegaskan komitmen Arab Saudi untuk mengatur arus masuk wisatawan dan jemaah haji, serta memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Bagi wisatawan Indonesia, penting untuk memperhatikan perubahan aturan visa ini dan menyesuaikan rencana perjalanan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber-sumber resmi seperti kedutaan besar atau konsulat Arab Saudi sebelum melakukan perjalanan.