Kejagung Tegaskan Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi di Subholding Pertamina

Kejagung Tegaskan Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi di Subholding Pertamina

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas membantah adanya intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya berlandaskan pada prinsip penegakan hukum yang independen dan tanpa tekanan dari pihak eksternal. Penyidikan ini, menurut Jaksa Agung, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah fokus pada perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Proses perhitungan tersebut melibatkan kerja sama dengan para ahli keuangan untuk memastikan ketelitian dan akurasi data. Ia juga berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan, seperti isu terkait Pertamax oplosan yang telah beredar. Jaksa Agung menjelaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki terjadi pada periode 2018-2023, dan tidak ada keterkaitan dengan suplai BBM di tahun 2024 dan seterusnya. Burhanuddin memastikan bahwa kualitas BBM yang didistribusikan Pertamina saat ini telah sesuai standar dan tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Kehadiran sejumlah petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan, serta pejabat dari lembaga survei independen, dalam konferensi pers tersebut, semakin menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan kasus ini. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan broker, yakni:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.