Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Impor Gula
Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Impor Gula
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM). Dakwaan tersebut didasarkan pada penerbitan PI terhadap sepuluh perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian yang semestinya.
Jaksa mengungkapkan bahwa kebijakan Tom Lembong dalam menerbitkan PI kepada perusahaan-perusahaan tersebut pada periode 2015-2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar. Ketidakpatuhan terhadap prosedur koordinasi antar kementerian, menurut jaksa, menjadi dasar penetapan dakwaan PMH tersebut. Proses pengambilan keputusan yang tidak transparan dan kurangnya konsultasi dengan kementerian terkait, diyakini jaksa, telah membuka celah terjadinya penyimpangan dan merugikan keuangan negara.
Berikut daftar sepuluh perusahaan swasta yang menerima persetujuan impor GKM tersebut:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angles Products
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses
- [Nama Perusahaan 9]
- [Nama Perusahaan 10]
Lebih lanjut, jaksa juga menyoroti penerbitan rekomendasi PI yang tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ketiadaan rekomendasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam proses impor GKM. Selain itu, jaksa juga mempersoalkan diterbitkannya Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 terhadap tujuh dari sepuluh perusahaan tersebut, dengan alasan ketujuh perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi dan tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih detail kronologi peristiwa, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuntut umum dan pembelaan.
Proses peradilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan impor dan pengawasan keuangan negara. Kejelasan dan transparansi dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi menjadi krusial untuk mencegah kerugian negara di masa mendatang.