DPR RI Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter Spesialis Usai Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen: Komisi IX DPR RI Bereaksi Keras
Komisi IX DPR RI menunjukkan respons tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen, Priguna Anugerah, terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Menyusul laporan yang mengejutkan ini, Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan mengevaluasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengawasi secara ketat sistem pendidikan tenaga medis, sekaligus memastikan perlindungan yang optimal bagi pasien di rumah sakit pendidikan. Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain:
- Kementerian Kesehatan RI
- Pimpinan RSHS Bandung
- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menurut Nihayatul, insiden ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
"Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) harus melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat," tegas Nihayatul. Ia juga menekankan pentingnya Unpad dan RSHS untuk memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.
Pelanggaran Etika dan Hukum
Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan beretika, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Komisi IX akan meminta klarifikasi mendalam serta mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis yang saat ini berlaku.
"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," ujar Nihayatul.
Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien. Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem yang ada dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Kronologi Kasus dan Tindakan RSHS
Kasus ini mencuat setelah korban, FH (21), melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Insiden tersebut terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025, ketika korban sedang menunggu ayahnya yang dirawat dalam kondisi kritis.
Pelaku, Priguna Anugerah, mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi. Dokter residen semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dan menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius, menyebabkan korban kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian menjalani visum yang mengonfirmasi adanya kekerasan seksual.
Menanggapi kasus ini, pihak Kementerian Kesehatan telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim.