Cemburu Buta Berujung Maut: Pria di Gianyar Habisi Nyawa Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri

Pembunuhan di Bali Dilatarbelakangi Kecurigaan Perselingkuhan

Kasus pembunuhan menggemparkan Kabupaten Gianyar, Bali, di mana seorang pria berinisial MR (57) tega menghabisi nyawa tetangga kosnya, AS (57), pada tanggal 3 April 2025. Tindakan nekat ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh kecurigaan MR terhadap perselingkuhan antara AS dengan istrinya.

Insiden berdarah ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Usai melakukan penyerangan brutal menggunakan senjata tajam, MR langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian Sektor Blahbatuh.

"Pelaku dan korban adalah tetangga kos. Istri pelaku adalah seorang ibu rumah tangga, sementara korban bekerja sebagai mekanik bengkel," jelas Kepala Seksi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, dalam keterangan persnya pada Kamis (10/4/2025).

Kronologi Pembunuhan: Cemburu Memuncak Usai Mudik Lebaran

Menurut penuturan Ipda Suardita, rangkaian kejadian tragis ini bermula ketika MR dan istrinya pulang ke kampung halaman di Lumajang, Jawa Timur, untuk merayakan Lebaran. Di tengah kebersamaan dengan keluarga, MR secara tidak sengaja menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi Facebook milik istrinya pada tanggal 1 April 2025.

Percakapan tersebut, yang berasal dari seorang kerabat istri MR, mengisyaratkan adanya hubungan terlarang antara AS dan istri MR. Informasi ini langsung memicu amarah dan kecemburuan MR. Ia kemudian memutuskan untuk kembali ke Bali dan merencanakan pembalasan dendam. Bahkan, MR sampai menyiapkan sebilah pisau dari Lumajang untuk melancarkan aksinya.

"Setelah mengetahui informasi tentang hubungan istrinya dengan korban melalui media sosial, pelaku kembali ke Bali seorang diri untuk mencari korban," imbuh Suardita.

Penyerangan Brutal dan Tujuh Luka Tusuk

Setelah mendapatkan pinjaman uang untuk biaya perjalanan, MR berangkat ke Bali menggunakan jasa travel pada hari Rabu (2/4/2025). Setibanya di Bali pada Kamis (3/4/2025) siang, MR langsung menuju tempat tinggal AS. Setelah menunggu beberapa jam, AS akhirnya tiba dan sempat terlibat perbincangan dengan MR.

Namun, suasana berubah menjadi tegang ketika MR menuduh AS berselingkuh dengan istrinya. Tanpa basa-basi, MR kemudian mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan memegangnya dengan tangan kiri. Sambil mengacungkan pisau, MR menanyakan kepada AS berapa kali ia telah tidur dengan istrinya.

"Korban menoleh ke arah tersangka sambil meminta ampun. Saat itulah, dengan emosi yang memuncak, tersangka langsung menusuk korban pada bagian dada sebanyak satu kali," terang Suardita.

Akibat serangan mendadak tersebut, AS ditemukan meninggal dunia dengan total tujuh luka tusuk di tubuhnya. Luka-luka tersebut tersebar di dada, rusuk kanan, tangan kiri bagian depan, serta tangan kanan dan kiri bagian belakang.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya yang keji, MR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.