Satpol PP Bubarkan Aksi 'Piknik Melawan' di Depan Gedung DPR/MPR: Dinilai Halangi Pejalan Kaki
Aksi Protes RUU TNI di Depan Gedung DPR/MPR Dibubarkan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membubarkan aksi "Piknik Melawan" yang digelar di seberang Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, pada Rabu (9/4/2025). Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi tersebut dinilai mengganggu lalu lintas pejalan kaki.
"Mereka menghambat aktivitas pejalan kaki dan membahayakan keselamatan mereka," ujar Tumbur kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). "Pejalan kaki jadi tidak bisa lewat dengan leluasa."
Aksi "Piknik Melawan" ini dilakukan dengan mendirikan tenda di trotoar sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang pada tanggal 20 Maret 2025. Para peserta aksi menolak pengesahan RUU TNI tersebut.
Menurut Tumbur, tindakan massa aksi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, khususnya Pasal 3 huruf i dan j, serta Pasal 54 ayat (1). Pasal-pasal ini mengatur tentang ketertiban umum dan melarang tindakan yang dapat menghalangi atau membahayakan pejalan kaki di ruang publik.
"Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi perhatian kami," tegas Tumbur.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau melakukan unjuk rasa. Pembubaran dilakukan semata-mata karena adanya pelanggaran terhadap Perda terkait ketertiban umum.
"Kami tidak melarang unjuk rasa, itu adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Sebelumnya, aksi "Piknik Melawan" telah berlangsung selama tiga hari. Para peserta aksi mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila, setelah sebelumnya sempat dipindahkan oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI dari depan gerbang ke trotoar pada hari Selasa (8/4/2025).
Massa aksi sempat memasang pengumuman di trotoar yang berisi permintaan maaf kepada pejalan kaki atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pengumuman tersebut juga mencantumkan tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Pembubaran Aksi
Lebih lanjut, Tumbur menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembubaran, pihaknya telah memberikan peringatan kepada peserta aksi untuk membongkar tenda-tenda mereka secara sukarela. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP terpaksa melakukan tindakan pembubaran.
"Kami sudah berikan peringatan secara persuasif, tapi mereka tidak mau membongkar tenda-tendanya. Akhirnya, dengan sangat menyesal, kami harus melakukan tindakan pembubaran," ungkap Tumbur.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pembubaran, pihaknya mengedepankan pendekatan yang humanis dan menghindari tindakan kekerasan. Petugas Satpol PP membantu membongkar tenda-tenda dan mengamankan barang-barang milik peserta aksi.
Kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban untuk menjaga ketertiban umum. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penyampaian pendapat tersebut tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.