Kemenperin Turun Tangan Tangani PHK Massal di PT Yihong Novatex, Utamakan Penyelesaian Industrial
Kemenperin Upayakan Solusi Terbaik untuk PHK Massal di PT Yihong Novatex
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan alas kaki yang berlokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Instruksi tegas telah diberikan kepada manajemen perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan koridor hubungan industrial yang berlaku.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami situasi yang terjadi di perusahaan tersebut. Informasi awal mengindikasikan adanya permasalahan hubungan industrial antara pihak manajemen dan pekerja. Kemenperin menekankan pentingnya menjaga iklim industri manufaktur yang kondusif, terutama dalam menghadapi gejolak ekonomi global saat ini.
"Jika ada masalah dalam hubungan industrial, maka selesaikan sesuai dengan koridor industrial yang ada. Kami mengajak baik industri maupun pekerja industri untuk bersama-sama menjaga agar industri manufaktur tetap kondusif dalam menghadapi situasi ekonomi global yang bergejolak saat ini," ujar Febri Hendri.
Fokus pada Regulasi dan Dialog
Kemenperin menekankan bahwa penyelesaian masalah PHK ini harus berpegang pada regulasi yang berlaku. Konflik industrial yang merugikan baik pekerja maupun industri harus dihindari. Oleh karena itu, dialog konstruktif antara pihak manajemen dan perwakilan pekerja menjadi kunci utama dalam mencari solusi terbaik.
Peluang Kerja Kembali bagi Mantan Karyawan
Seiring dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, titik terang mulai muncul. PT Yihong Novatex Indonesia memberikan peluang kerja kembali bagi 1.126 mantan karyawan yang sebelumnya terkena PHK. Langkah ini disambut baik sebagai upaya positif untuk memulihkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan bahwa peluang kerja ini merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja, kuasa hukum PT Yihong Novatex, dan perwakilan mantan pekerja. Pertemuan tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan, dengan PT Yihong Novatex akan kembali beroperasi dan memberikan kesempatan kepada mantan karyawan untuk kembali bekerja.
Kesepakatan yang Memberikan Harapan
"Satu hari sebelum cuti Idul Fitri, Selasa 26 Maret 2025, kami terakhir kali memfasilitasi antara pihak manajemen melalui kuasa hukumnya dengan serikat pekerja. Hasilnya, PT Yihong akan kembali beroperasi dan masih ada peluang bagi eks pekerja untuk kembali bekerja,” kata Novi Hendrianto.
Kesepakatan ini memberikan harapan baru bagi para pekerja yang terdampak PHK. Diharapkan, dengan adanya dialog yang konstruktif dan komitmen dari semua pihak terkait, permasalahan hubungan industrial di PT Yihong Novatex Indonesia dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, serta menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif di masa depan.
Poin-poin penting dalam upaya penyelesaian masalah PHK di PT Yihong Novatex:
- Kemenperin menginstruksikan penyelesaian sesuai koridor industrial.
- Mengutamakan dialog konstruktif antara manajemen dan pekerja.
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
- Memberikan peluang kerja kembali bagi mantan karyawan.
- Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan harmonis.
Kemenperin akan terus memantau perkembangan situasi di PT Yihong Novatex Indonesia dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan penyelesaian masalah ini berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak.