Pemkot Bogor Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal di Kawasan Strategis Kebun Raya-Istana
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meningkatkan intensitas penertiban reklame dan papan reklame (billboard) ilegal yang berada di sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA), yang meliputi kawasan strategis di sekitar Kebun Raya dan Istana Bogor. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan peraturan daerah terkait perizinan reklame dan meningkatkan estetika kota.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa hingga saat ini, sepuluh titik reklame telah dibongkar. Operasi ini merupakan kelanjutan dari program penertiban reklame yang telah berjalan sebelumnya. Target utama dari penertiban ini adalah reklame yang tidak memiliki izin, izinnya telah kedaluwarsa, atau tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Secara keseluruhan, Pemkot Bogor menargetkan penertiban 58 titik reklame di sepanjang jalur SSA hingga akhir tahun ini.
"Penertiban reklame ini ditujukan bagi reklame-reklame yang tidak berizin, izinnya telah habis, atau tidak diperpanjang. Kami tetap konsisten, beberapa hari ke depan sesuai dengan data yang kami miliki, penertiban akan terus dilakukan. Total ada 58 reklame yang akan ditertibkan hingga Desember tahun ini," tegas Jenal.
Sebelum melakukan pembongkaran, Pemkot Bogor telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, karena tidak ada respons atau tindakan dari pemilik reklame, Pemkot Bogor mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa dengan melibatkan dinas terkait.
Lebih lanjut, Jenal menjelaskan bahwa Pemkot Bogor akan menghentikan penerbitan izin baru untuk pemasangan reklame di sepanjang jalur SSA dan jalur yang digunakan sebagai akses tamu negara menuju Istana Bogor. Kebijakan ini diambil untuk menjaga estetika kawasan dan memastikan tidak ada gangguan visual di jalur protokol.
"(Pembongkaran) tetap prosedural. Ketika izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, kami tidak akan membongkar. Namun tetap diberi surat pemberitahuan, bahwa tidak akan ada perpanjangan izin di sekitar jalur SSA dan (jalur) tamu negara," imbuhnya.
Selain penertiban reklame ilegal, Pemkot Bogor juga sedang melakukan pemetaan ulang untuk menentukan titik-titik strategis pemasangan reklame yang sesuai dengan tata ruang kota dan memperhatikan nilai estetika. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak dari sektor reklame tanpa mengorbankan keindahan kota.
"Ini kan potensi pajak yang hilang, dan dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Bogor. Maka akan kami relokasi. Saat ini sedang dikaji, kami sedang menyusun seperti apa estetika yang diinginkan, serta di titik mana saja (pemasangan bilboard) akan diatur," kata Jenal.
Rincian Penertiban Reklame:
- Target: Reklame tidak berizin, izin kedaluwarsa, atau tidak diperpanjang.
- Lokasi: Sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya-Istana Bogor (Jl. Pajajaran, Jl. Otista, Jl. Juanda, Jl. Jalak Harupat).
- Jumlah Target: 58 titik reklame.
- Tindakan: Pembongkaran paksa setelah pemberitahuan tidak diindahkan.
- Kebijakan Baru: Penghentian penerbitan izin reklame baru di jalur SSA dan jalur tamu negara.
- Pemetaan Ulang: Penentuan titik strategis pemasangan reklame dengan memperhatikan estetika.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Bogor berupaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, indah, dan meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame secara berkelanjutan.