Aksi 'Piknik Melawan' di Depan DPR Dibubarkan Satpol PP: Ganggu Ketertiban Umum dan Estetika Kota
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membubarkan aksi unjuk rasa yang dikenal dengan nama "Piknik Melawan" di seberang Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (9/4/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena para pengunjuk rasa mendirikan tenda di atas trotoar, yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pejalan kaki.
"Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung DPR/MPR. Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” kata Tumbur seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tumbur, aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, khususnya Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1), yang mengatur tentang ketertiban umum. Sebelum tindakan pembubaran, Satpol PP telah memberikan imbauan kepada massa aksi untuk membongkar tenda pada Selasa (8/4/2025). Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
"Kemudian juga terdapat pengaduan CRM masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota,” tegas Tumbur.
Aksi "Piknik Melawan" ini merupakan bentuk protes terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU ini telah disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025). Para pengunjuk rasa mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI sejak Senin (7/4/2025).
Sempat terjadi upaya pemindahan tenda oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI pada Selasa (8/4/2025). Tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora. Akibatnya, massa aksi mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
Massa aksi juga memasang pengumuman di potongan kardus yang bertuliskan:
"Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar."
Pengumuman tersebut juga menyertakan tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
Kendati tenda berada di trotoar, pejalan kaki masih dapat melintas karena tersedia ruang yang cukup. Aksi damai ini berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya dibubarkan paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB. Pembubaran dilakukan karena pendirian tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki dan melanggar ketertiban umum.
Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:
- Satpol PP Jakarta Pusat membubarkan aksi "Piknik Melawan" di depan Gedung DPR/MPR.
- Pembubaran dilakukan karena aksi dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pejalan kaki.
- Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap UU TNI yang baru disahkan.
- Massa aksi telah diimbau untuk membongkar tenda sebelum pembubaran dilakukan.
- Aksi ini berlangsung selama tiga hari.