DPR Geram: Dokter Residen Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Pelaku Harus Dihukum Berat!

Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter Residen Guncang Dunia Kesehatan, DPR RI Angkat Bicara

Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan," ujar Martin dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa kasus ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran dan tidak boleh ditoleransi.

Martin menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa intervensi atau perlindungan terhadap pelaku. Ia juga meminta lembaga pendidikan kedokteran dan rumah sakit untuk memperketat sistem pengawasan dan menanamkan nilai-nilai etika serta kemanusiaan kepada para calon dokter.

"Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien," tegasnya.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Tegas Rumah Sakit

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang wanita berinisial FH (21), melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Insiden tersebut terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025. Berawal ketika korban menunggu ayahnya yang sedang dirawat dalam kondisi kritis, pelaku mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Dokter residen tersebut kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS dan menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya dan setelah menjalani visum, ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa pelaku telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut. Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan.

Imbauan dan Langkah Selanjutnya

Martin Daniel Tumbelaka menyerukan kepada seluruh dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat penting tentang etika profesi dan tanggung jawab moral. Ia menegaskan bahwa profesi dokter adalah profesi mulia yang harus dijaga kemuliaannya dengan tindakan yang bermartabat.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Masyarakat berharap agar pelaku dapat segera diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap pasien dan keluarganya di lingkungan rumah sakit.

Poin Penting:

  • DPR mengutuk keras tindakan pemerkosaan oleh dokter residen.
  • Pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa intervensi.
  • Lembaga pendidikan dan rumah sakit harus memperketat pengawasan.
  • Korban telah melaporkan kejadian ke polisi dan menjalani visum.
  • RSHS telah melarang pelaku untuk praktik di rumah sakit tersebut.
  • Kemenkes meminta KKI untuk mencabut STR dokter pelaku.