Sidang Etik Brigadir AK Ditunda: Polda Jateng Ungkap Alasan di Balik Penundaan Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi

Penundaan Sidang Etik Brigadir AK Picu Kekecewaan Keluarga Korban

SEMARANG, JAWA TENGAH - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Brigadir AK, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan. Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban, yang sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sidang etik yang sedianya digelar pada Selasa, 8 April 2025, dibatalkan secara mendadak. Keluarga korban, termasuk nenek bayi yang menjadi korban, bahkan telah hadir di Mapolda Jawa Tengah untuk menyaksikan proses hukum tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang masih berlaku pada hari tersebut.

"Informasi yang saya terima, jadwal sidang etik memang diagendakan pada hari Kamis. Pada hari Selasa itu, anggota masih menjalankan WFA," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).

Artanto menambahkan bahwa kegiatan operasional di kantor kepolisian baru berjalan normal pada hari Kamis, sehingga sidang etik Brigadir AK dapat dilaksanakan pada hari tersebut. Pihak kepolisian mempersilakan awak media untuk melakukan peliputan terkait sidang etik tersebut.

Kekecewaan Mendalam Keluarga Korban

Penundaan sidang etik ini menuai reaksi keras dari keluarga korban. Pengacara keluarga korban, M. Amal Lutfiansyah, menyatakan bahwa pembatalan sepihak ini sangat merugikan keluarga korban yang telah meluangkan waktu dan mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan.

"Nenek korban sangat emosional dan sempat berteriak-teriak di lobi Polda Jateng. Beliau sangat kecewa karena sudah mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang pada tanggal 8 April, namun dibatalkan secara sepihak," ungkap Lutfiansyah.

Kronologi Kasus yang Menjerat Brigadir AK

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat pergi berbelanja. Sekembalinya dari berbelanja, DJ menemukan bayinya dalam kondisi yang tidak wajar. Panik, DJ segera membawa bayinya ke rumah sakit, namun nyawa sang bayi tidak dapat diselamatkan.

Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, penyidik Polda Jawa Tengah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam tindak pidana yang sangat serius. Proses hukum terhadap Brigadir AK diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.