Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi: Bareskrim Polri Ungkap Keterlibatan Kades dan Operator SPBU

Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi: Kades dan Operator SPBU Terlibat

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di wilayah Karawang, Jawa Barat, dan Tuban, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini menguak keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan operator SPBU yang diduga turut memfasilitasi aksi ilegal tersebut. Sebanyak 69 barcode solar disita sebagai barang bukti, 24 dari Karawang dan 45 dari Tuban. Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya skema terorganisir dan sistematis dalam menjalankan kejahatan ini.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025), bahwa para kepala desa diduga berperan sebagai pengumpul surat keterangan dari petani yang berhak menerima BBM subsidi. Surat keterangan tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh barcode solar dan selanjutnya dipergunakan untuk pembelian solar bersubsidi secara ilegal. Lebih lanjut, Nunung menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan operator SPBU dalam memuluskan transaksi ilegal tersebut. Mereka diduga membantu para pelaku mendapatkan barcode solar. "Siapa pun yang terlibat, termasuk di Karawang, akan kami tindak," tegas Nunung.

Di Tuban, Jawa Timur, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni BC, K, dan J. Sementara di Karawang, lima tersangka telah diamankan, yaitu LA, HB, S, AS, dan E. Dua tersangka lain, COM dan CRN, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Modus yang digunakan di Tuban cukup mencolok, di mana para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan 45 barcode yang berbeda. Barcode-barcode tersebut disimpan di ponsel milik salah satu tersangka. Polisi juga menemukan gudang di lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga digunakan untuk menyimpan solar subsidi hasil kejahatan tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami tujuan akhir penjualan BBM subsidi yang disalahgunakan. "Untuk market-nya, kami masih dalami. Kami menemukan gudang di TKP, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti, akan diketahui ke mana saja BBM subsidi ini dijual," ujar Nunung. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan total Rp 4,4 miliar keuntungan yang telah diperoleh para tersangka. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Proses penyidikan masih terus berlanjut. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini hingga ke akarnya, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.