Oknum Dokter PPDS Unpad Terancam Hukuman Maksimal Atas Dugaan Tindak Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
Dokter PPDS Unpad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menggemparkan dunia medis dan hukum. Priguna Anugerah Pratama (31), kini berstatus tersangka atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Priguna dan tengah mengusut tuntas kasus ini.
Tindak pidana yang diduga dilakukan Priguna ini menyeretnya pada jeratan hukum yang serius. Ia diancam dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau hubungan kepercayaan untuk melakukan kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 12 tahun penjara.
Kronologi Kejadian dan Penyalahgunaan Wewenang
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari permintaan pelaku kepada korban untuk menjalani pengambilan darah sebagai donor bagi ayahnya yang sedang sakit. Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 RSHS Bandung. Korban diminta untuk tidak didampingi adiknya. Di sana, pelaku melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai prosedur, termasuk melakukan pemeriksaan crossmatch.
Kejadian berlangsung dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban diminta mengenakan baju operasi berwarna hijau. Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan tindakan yang mencurigakan dengan memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban berkali-kali (sekitar 15 kali), menghubungkannya ke selang infus, dan menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Korban mengaku mengalami perih saat buang air kecil, yang menimbulkan kecurigaan adanya tindakan kekerasan seksual. Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman dan Implikasi Hukum
Pasal 6C UU TPKS secara tegas mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh untuk melakukan atau membiarkan terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul. Selain ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, pelaku juga dapat dikenakan denda hingga Rp 300 juta. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada pasien dan keluarganya.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan tenaga profesional yang memiliki relasi kuasa dengan korban. Penetapan tersangka dan ancaman hukuman maksimal diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami atau disaksikan.