Mantan Kepala Desa di Labuhanbatu Utara Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Ratusan Juta Rupiah
Kasus Korupsi Dana Desa Mengguncang Labuhanbatu Utara
Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan daerah. Kali ini, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Si Mare-mare, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial AH (50), harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyelewengan dana desa yang mencapai angka Rp 740.847.748.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengungkapkan bahwa dana yang diselewengkan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021-2022. Modus operandi yang dilakukan oleh AH terbilang klasik, namun tetap merugikan negara dan masyarakat desa. Ia diduga tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan yang telah direncanakan, serta tidak membayarkan hak-hak para perangkat desa.
Aliran Dana Korupsi: Utang Pribadi hingga Turnamen Voli Mewah
Ironisnya, hasil interogasi menunjukkan bahwa sebagian besar dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sekitar Rp 150 juta di antaranya dialokasikan untuk menggelar turnamen voli di desa yang mendatangkan pemain-pemain profesional dari ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Proliga. Tindakan ini dianggap sebagai penyimpangan serius terhadap penggunaan dana desa, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan potensi desa.
"Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," tegas AKBP Choky Sentosa Meliala saat memberikan keterangan pers di Mapolres Labuhanbatu.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan dua orang ahli dari bidang konstruksi dan perhitungan kerugian negara. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, seperti dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, dan laporan hasil audit.
Saat ini, AH telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, AH terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus korupsi dana desa ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran desa. Dana desa merupakan amanah yang harus dijaga dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa. Pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi kemajuan desa.
Barang Bukti yang Disita:
- Dokumen APBDes
- Laporan Pertanggungjawaban
- Rekening Koran
- Laporan Hasil Audit