Rusunawa Jagakarsa Buka Pintu Hunian Terjangkau: Simak Persyaratan dan Biaya Sewa
Rusunawa Jagakarsa Buka Pintu Hunian Terjangkau: Simak Persyaratan dan Biaya Sewa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran tahap pertama untuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa pada hari Kamis, 10 April 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi warga Jakarta, khususnya mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. Kuota pendaftaran tahap awal ini dibatasi hanya untuk 200 orang, sehingga diharapkan masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pendaftaran Melalui Aplikasi SIRUKIM
Proses pendaftaran Rusunawa Jagakarsa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIRUKIM (Sistem Informasi Rumah Susun dan Kawasan Permukiman) yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi data calon penghuni. Dengan sistem daring, diharapkan proses pendaftaran menjadi lebih efisien dan transparan.
Fasilitas Hunian yang Memadai
Rusunawa Jagakarsa menawarkan unit hunian bertipe dua kamar tidur yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon. Desain unit hunian ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan fungsionalitas bagi penghuninya. Selain itu, lokasi Rusunawa Jagakarsa juga strategis, dengan akses mudah ke berbagai fasilitas umum seperti transportasi publik, pusat perbelanjaan, dan fasilitas kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua warga dapat langsung mendaftar. Terdapat sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penghuni Rusunawa Jagakarsa. Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:
- Kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun.
- Fotokopi KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (PM-1) dari kelurahan.
- Penghasilan rumah tangga antara Rp2.600.000 hingga Rp7.400.000.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Pas foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar).
- Rekening Bank DKI.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental.
- Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Struktur Biaya Sewa yang Terjangkau
Tarif sewa Rusunawa Jagakarsa dibedakan berdasarkan kelompok penghasilan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan biaya sewa bagi warga yang berpenghasilan rendah. Berikut adalah rincian tarif sewa berdasarkan kelompok penghasilan:
- Penghasilan Rp2.600.000 – Rp5.500.000: Rp865.000 per bulan
- Penghasilan Rp5.500.001 – Rp6.000.000: Rp1.100.000 per bulan
- Penghasilan Rp6.000.001 – Rp6.500.000: Rp1.300.000 per bulan
- Penghasilan Rp6.500.001 – Rp7.000.000: Rp1.560.000 per bulan
- Penghasilan Rp7.000.001 – Rp7.400.000: Rp1.800.000 per bulan
Keringanan Biaya Sewa untuk Kelompok Rentan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan biaya sewa bagi penyandang disabilitas, lansia, dan veteran. Untuk kategori Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), biaya sewa adalah gratis. Sementara untuk kategori non-DTKS, biaya sewa adalah Rp715.000 per bulan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.
Imbauan untuk Segera Mendaftar
Diharapkan dengan dibukanya pendaftaran Rusunawa Jagakarsa, semakin banyak warga Jakarta yang dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Mengingat kuota pendaftaran yang terbatas, masyarakat diimbau untuk segera mendaftar melalui aplikasi SIRUKIM dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Program ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyediakan hunian yang berkualitas.