Gubernur Luthfi Temukan Warga Kendal Manfaatkan Pemutihan Pajak Setelah 10 Tahun Menunggak

Antusiasme Warga Jateng Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Semarang, Jawa Tengah - Antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Banyumanik II, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Warga berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan tersebut untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Fenomena ini menarik perhatian Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Temuan Gubernur: Warga Kendal 10 Tahun Menunggak Pajak

Di tengah kerumunan warga, Gubernur Luthfi berinteraksi langsung dengan para wajib pajak. Salah satu momen menarik terjadi saat beliau berbincang dengan Sudiran, seorang warga asal Kaliwungu, Kendal. Sudiran mengaku telah menunggak pajak sepeda motornya selama 10 tahun.

"Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak," ungkap Sudiran kepada Gubernur Luthfi. Ia menjelaskan bahwa kesulitan ekonomi yang dialami keluarganya menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Sepeda motor yang ia miliki dibeli secara kredit, dan kondisi keuangan yang sulit membuatnya tidak mampu membayar pajak secara rutin. Informasi mengenai program pemutihan pajak menjadi angin segar bagi Sudiran, yang langsung bergegas mengurus tunggakannya.

"Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga," imbuhnya dengan nada lega.

Warga Semarang Juga Antusias

Antusiasme terhadap program pemutihan pajak juga dirasakan oleh Ali Subana, warga Pedurungan, Kota Semarang. Ali mengaku motornya telah menunggak pajak selama tiga tahun. Ia menyambut baik adanya keringanan yang ditawarkan oleh pemerintah. Saat ditemui, Ali sedang menunggu informasi lebih lanjut mengenai jumlah yang harus dibayarkan setelah mendapatkan keringanan.

"Saya cek itu Rp 650 ribu. Tapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar," kata Ali.

Pemutihan Pajak untuk Pembangunan Jateng

Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Ia juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor di Jawa Tengah.

"Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat," ujar Luthfi.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. Program ini berlangsung dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

Rincian Program Pemutihan Pajak:

  • Periode: 8 April - 30 Juni 2025
  • Keringanan:
    • Penghapusan denda PKB
    • Penghapusan pokok tunggakan PKB
    • Penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.