Viral Tumpukan Sampah di Babarsari, Sleman: DLH Beri Peringatan Tegas Terkait Sanksi Pembuangan Ilegal

Tumpukan Sampah di Babarsari, Sleman Picu Reaksi Keras dari DLH

Viralnya video yang memperlihatkan tumpukan sampah menggunung di kawasan Babarsari, Depok, Sleman, Yogyakarta, memicu respons cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman. Video yang diunggah oleh akun X @merapi_uncover tersebut menunjukkan sejumlah besar sampah, terutama kantong plastik berisi limbah rumah tangga, menumpuk di pinggir jalan dekat Selokan Mataram. Ironisnya, tumpukan sampah tersebut berada tepat di bawah papan peringatan larangan membuang sampah.

"Selamat pagi min. Lapor sampah menumpuk padahal sudah ada tulisan larangan, mungkin yg di daerah Babarsari tau ini dimana. Mari jaga kebersihan dan buang sampah pada tempatnya," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, yang dengan cepat menyebar dan menarik perhatian warganet.

Kepala DLH Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi ke lokasi kejadian. "Ya nanti saya lihat ke sana, nanti kami cari sumbernya kami tegur tidak boleh buang sampah sembarangan," tegas Epiphana saat dihubungi awak media pada Kamis (10/04/2025).

DLH Sleman telah menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan untuk segera membersihkan tumpukan sampah tersebut. Namun, Epiphana juga memberikan peringatan keras bahwa tindakan tegas akan diambil jika praktik pembuangan sampah ilegal terus berlanjut.

"Kalau itu masyarakat yang nakal-nakal, ya sudah lah kalau sekarang ya (sampah) kami ambil, kami selesaikan. Tapi setelah itu kami tangkap kalau ada yang nakal," ujarnya dengan nada geram.

Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar

Epiphana menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak para pelaku pembuangan sampah ilegal. Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 mengatur secara rinci sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda maksimal sebesar Rp 50.000.000.

"Sanksinya bisa sosial dan sanksi denda. Jadi siapapun tidak boleh menumpuk sampah di tempat yang tidak diperuntukan untuk penampungan," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, DLH Sleman telah berhasil menangkap beberapa pelaku pembuangan sampah ilegal dan menjatuhkan denda. "Beberapa waktu lalu pernah ada yang tertangkap, denda RP 1 Juta, ada yang Rp 500.000," ungkapnya.

Kasus tumpukan sampah di Babarsari ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Sleman akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya. DLH Sleman mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah agar lingkungan Sleman tetap bersih dan sehat.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Tindakan ini melanggar Perda No. 6 Tahun 2023.
  • Sanksi Tegas: Pelaku pembuangan sampah ilegal akan dikenakan sanksi sosial dan denda hingga Rp 50.000.000.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal kepada pihak berwenang.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dan kesadaran dari masyarakat, permasalahan sampah di Sleman dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.