Oknum Pj Kades di Sumba Barat Daya Diciduk Polisi atas Dugaan Pemerkosaan Remaja
Pj Kepala Desa di Sumba Barat Daya Terjerat Kasus Asusila, Remaja 15 Tahun Jadi Korban
Seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FXN harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang diketahui berinisial MRB. Kasus ini menggemparkan warga Kecamatan Kota Tambolaka, tempat kejadian perkara berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Ray Artika, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap FXN dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban, KD, pada Rabu, 2 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, FXN diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penahanan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban telah mengalami persetubuhan berulang kali yang dilakukan oleh pelaku," ujar AKP I Ketut Ray Artika kepada awak media, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi pemerkosaan tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Tambolaka. Menurut keterangan korban dan pengakuan tersangka, setidaknya terdapat lima kali perbuatan cabul yang dilakukan oleh FXN terhadap MRB. Rentang waktu kejadian tersebut dimulai sejak pertengahan Desember 2023, berlanjut pada pertengahan Januari 2024, dan terakhir pada 25 Maret 2025.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat, antara lain di rumah pelaku, di area kebun, serta di sebuah rumah kosong milik warga yang berada di lokasi berbeda," jelas AKP I Ketut Ray Artika.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban, KD, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan FXN dalam kasus ini. Baik keterangan korban maupun pengakuan dari tersangka menunjukkan adanya kesesuaian fakta.
Saat ini, FXN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sumba Barat Daya. Pria yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya ini akan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, FXN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Berikut rincian dugaan tindak pidana yang dilakukan FXN:
- Korban: MRB (15 tahun)
- Lokasi Kejadian: Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya
- Waktu Kejadian: Desember 2023 - Maret 2025
- Jumlah Kejadian: 5 kali
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Perlu adanya upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.