Sengketa Lahan Lempuyangan: Sultan HB X Limpahkan Penyelesaian ke GKR Mangkubumi

Sengketa Lahan Lempuyangan: Sultan HB X Limpahkan Penyelesaian ke GKR Mangkubumi

YOGYAKARTA - Polemik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga RW 01 Kampung Tegal Lempuyangan terkait penataan Stasiun Lempuyangan memasuki babak baru. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi menyerahkan penanganan permasalahan ini kepada putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.

Sultan HB X menegaskan bahwa GKR Mangkubumi memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan aset dan urusan pertanahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, termasuk lahan yang menjadi sengketa di Lempuyangan. "Saya tidak tahu detailnya, yang tahu persis adalah Mangkubumi. Jadi, jangan bertanya kepada saya," ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kamis (10/04/2025).

Penyerahan wewenang ini didasari pada posisi GKR Mangkubumi sebagai Penghageng Datu Dana Suyasa, sebuah jabatan penting yang mengemban tanggung jawab pengelolaan seluruh aset Kasultanan. Dengan demikian, GKR Mangkubumi dianggap sebagai pihak yang paling kompeten untuk menjembatani kepentingan antara PT KAI dan warga terdampak.

Sultan HB X mengungkapkan optimisme bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui dialog dan musyawarah. "Bagaimanapun, masalah ini harus diselesaikan. Namun, saya belum mengetahui secara pasti duduk perkaranya," imbuhnya.

Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah memberikan penjelasan terkait rencana penataan Stasiun Lempuyangan. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, penataan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang kereta api, mengingat peningkatan volume penumpang jarak jauh (KAJJ) dan KRL yang signifikan.

Feni Novida Saragih juga menegaskan bahwa lahan yang ditempati warga dan pedagang merupakan aset perusahaan yang tercatat secara resmi. "Penataan ini juga merupakan upaya penjagaan aset rumah perusahaan yang tercatat dalam aktiva tetap PT KAI," jelasnya pada Rabu (9/4/2025).

Menurut catatan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, terdapat 13 rumah dinas di kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan yang masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI dan dapat digunakan untuk menunjang operasional kereta api.

Dampak Penataan Stasiun Lempuyangan:

Penataan Stasiun Lempuyangan diperkirakan akan berdampak pada sejumlah warga RW 01 Kampung Tegal Lempuyangan. Mereka terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat proyek ini. Oleh karena itu, mediasi yang dilakukan oleh GKR Mangkubumi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Harapan Warga:

Warga RW 01 Kampung Tegal Lempuyangan berharap agar GKR Mangkubumi dapat memahami kondisi mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka juga berharap agar PT KAI dapat memberikan kompensasi yang layak dan solusi relokasi yang memadai.

Langkah Selanjutnya:

GKR Mangkubumi dijadwalkan akan segera bertemu dengan perwakilan warga RW 01 Kampung Tegal Lempuyangan dan PT KAI untuk mencari solusi terbaik. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Poin-Poin Penting:

  • Sultan HB X melimpahkan penyelesaian sengketa lahan Lempuyangan ke GKR Mangkubumi.
  • GKR Mangkubumi memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan aset Kasultanan.
  • PT KAI Daop 6 Yogyakarta berencana menata Stasiun Lempuyangan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
  • Penataan Stasiun Lempuyangan berpotensi berdampak pada warga RW 01 Kampung Tegal Lempuyangan.
  • GKR Mangkubumi akan segera melakukan mediasi antara warga dan PT KAI.