KPK Tegaskan Keluarga Koruptor Bisa Terjerat TPPU, Aset Hasil Korupsi Jadi Sorotan

KPK: Keluarga Koruptor Terlibat TPPU Dapat Dijerat Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa anggota keluarga koruptor dapat dijerat hukum jika terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya keadilan bagi keluarga koruptor dalam proses penyitaan aset.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat dijerat hukum karena menikmati hasil tindak pidana korupsi. "Perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga, dan diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang," ujar Tessa.

Dukungan KPK Terhadap Penyitaan Aset Koruptor

KPK menyatakan dukungan terhadap upaya penyitaan aset koruptor sebagai salah satu cara untuk memiskinkan pelaku korupsi. Tessa Mahardhika menekankan pentingnya pengaturan penyitaan aset ini dalam undang-undang yang jelas dan komprehensif. Menurutnya, penyusunan undang-undang tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

Tanggapan Terhadap Pernyataan Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perlunya keseimbangan antara penyitaan aset koruptor dengan perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Prabowo menekankan bahwa aset yang diperoleh sebelum pelaku menjabat dalam posisi yang memungkinkan korupsi, perlu dipertimbangkan secara hukum dampaknya bagi keluarga.

Prabowo juga berpendapat bahwa koruptor perlu diberi kesempatan untuk mengembalikan uang hasil korupsi, meskipun mengakui hal ini sulit dilakukan. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya memberikan efek jera bagi koruptor agar tidak meremehkan hukum di Indonesia.

Aspek Hukum dan Keadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Pernyataan KPK ini menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam menyembunyikan atau menikmati hasil korupsi, termasuk anggota keluarga. Namun, penegakan hukum harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan proporsionalitas, terutama dalam kasus yang melibatkan keluarga koruptor.

Berikut point penting dalam berita tersebut:

  • KPK tegaskan keluarga koruptor bisa dijerat TPPU jika terlibat.
  • Penyitaan aset koruptor didukung KPK sebagai upaya pemiskinan.
  • UU TPPU jadi dasar hukum untuk menjerat pihak yang menikmati hasil korupsi.
  • Presiden Prabowo ingatkan pentingnya keadilan bagi keluarga koruptor.
  • Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak keluarga jadi sorotan.