Oknum Perantara KUR di Padang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kasus Korupsi KUR Mengguncang Kota Padang: Kerugian Negara Mencapai Rp 1,9 Miliar
Kota Padang, Sumatera Barat, dikejutkan dengan penetapan seorang oknum perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinisial UA (51) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada hari Kamis, 10 April 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, didampingi Kasi Pidsus Yuliandri dan Kasi Intel Erianto, menjelaskan bahwa UA diduga telah melakukan serangkaian tindakan penipuan dan manipulasi yang menyebabkan puluhan nasabah KUR menjadi korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan modus operandi yang dilakukan oleh UA.
Modus Operandi Sang Oknum Perantara
Berdasarkan hasil penyelidikan, UA menjalankan aksinya sejak tahun 2022 hingga 2023. Modusnya adalah dengan aktif mencari nasabah KUR dan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pencairan dana. Ia meyakinkan para calon nasabah bahwa dirinya memiliki koneksi khusus yang dapat mempermudah dan mempercepat proses persetujuan kredit.
Namun, di balik janjinya tersebut, UA diduga melakukan serangkaian tindakan ilegal, termasuk memalsukan dokumen persyaratan pencairan KUR. Dokumen-dokumen palsu ini meliputi izin usaha palsu dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Tujuannya adalah untuk memenuhi persyaratan administratif yang diajukan oleh pihak bank.
Setelah proses pencairan dana KUR disetujui, UA menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik para nasabah. Ironisnya, dana KUR yang seharusnya diterima oleh nasabah untuk mengembangkan usaha mereka, justru tidak pernah sampai ke tangan mereka. UA berdalih bahwa dana tersebut belum diterima dari pihak bank, sehingga para nasabah harus menunggu.
Dampak dan Tindakan Hukum
Akibat perbuatan UA, sejumlah kredit macet pada bulan Juli 2024. Para nasabah yang seharusnya bisa mengembangkan usaha mereka dengan dana KUR, justru terlilit hutang dan kesulitan keuangan. Kerugian yang dialami oleh para nasabah ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak pada kepercayaan mereka terhadap program pemerintah dan lembaga keuangan.
Kejaksaan Negeri Padang telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, UA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Negeri Padang, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan merugikan keuangan negara.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Tersangka: UA (51), oknum perantara KUR
- Lokasi: Kota Padang, Sumatera Barat
- Periode: 2022-2023
- Jumlah Korban: 51 nasabah
- Kerugian Negara: Rp 1,9 miliar
- Modus Operandi:
- Menawarkan bantuan pencairan KUR dengan cepat
- Memalsukan dokumen persyaratan pencairan KUR
- Menguasai buku tabungan dan ATM nasabah
- Tidak menyerahkan dana KUR kepada nasabah
- Dampak: Kredit macet, kerugian finansial nasabah, penurunan kepercayaan terhadap program pemerintah
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan kredit. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk tidak mencoba melakukan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.