Ancaman Pidana Menanti Wajib Pajak yang Lalai Melapor SPT Tahunan
Ancaman Pidana Menanti Wajib Pajak yang Lalai Melapor SPT Tahunan
Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan agenda rutin bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan memberikan berbagai kemudahan, termasuk relaksasi waktu pelaporan. Namun, kemudahan ini seringkali disalahartikan, dan tidak sedikit WP yang menunda-nunda atau bahkan sengaja mengabaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Lantas, apa konsekuensi bagi WP yang lalai melaporkan SPT Tahunan? Apakah hanya sebatas denda administrasi, atau ada ancaman yang lebih serius?
Sanksi Administrasi: Denda yang Terus Bertambah
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Cipta Kerja, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda bervariasi, yaitu:
- WP Orang Pribadi: Rp 100.000 per keterlambatan.
- WP Badan: Rp 1.000.000 per keterlambatan.
Denda ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP), dan WP wajib membayarnya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Masalahnya, denda ini bersifat akumulatif. Artinya, semakin lama WP menunda pelaporan SPT, semakin besar pula denda yang harus dibayar. Sebagai contoh, jika seorang WP Orang Pribadi tidak melaporkan SPT selama lima tahun berturut-turut, maka ia akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Ancaman Pidana: Penjara dan Denda Berlipat
Selain sanksi administrasi berupa denda, WP yang sengaja tidak melaporkan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Sanksi pidana yang mengintai WP yang nakal ini tidak main-main, yaitu:
- Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
- Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ancaman pidana ini tentu menjadi momok yang menakutkan bagi WP. Bayangkan, selain harus membayar denda administrasi yang besar, WP juga harus menghadapi ancaman kurungan penjara dan denda pidana yang berlipat ganda.
Utang Pajak yang Menumpuk
Bagi WP yang memiliki beban pajak yang belum dibayarkan, tunggakan tersebut akan dianggap sebagai utang pajak yang akan terus ditagih oleh negara. Proses penagihan utang pajak ini dimulai dengan penerbitan dan pemberitahuan STP kepada WP. Jika dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran, WP belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Apabila SPT Tahunan yang dilaporkan ternyata kurang bayar, maka WP akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Sanksi bunga ini dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.
Jangan Tunda, Laporkan SPT Sekarang Juga!
Dengan berbagai konsekuensi yang mengintai, mulai dari denda administrasi yang terus bertambah, ancaman pidana penjara dan denda berlipat, hingga utang pajak yang menumpuk, tidak ada alasan bagi WP untuk menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan. Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum terlambat!