Tragedi di Gresik: Sopir Truk Terancam Hukuman Atas Insiden Tabrakan Maut dengan KA Jenggala
Tragedi Kereta Api Jenggala di Gresik: Sopir Truk Terancam Jerat Hukum
Kecelakaan tragis yang melibatkan Commuter Line Jenggala dan sebuah truk di perlintasan kereta api di Gresik, Jawa Timur, telah merenggut nyawa seorang asisten masinis dan kini menyeret sang sopir truk ke ranah hukum. Insiden yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) sore itu, tepatnya di Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menyisakan duka mendalam dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar keselamatan di perlintasan sebidang.
Majuri, sopir truk bernomor polisi W 8700 US yang berasal dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kini menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya. Menurut keterangan pihak kepolisian, truk yang dikemudikannya, bermuatan kayu gelondongan, sedang melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu (JPL 11) ketika Commuter Line Jenggala melaju dari arah Stasiun Indro menuju Stasiun Kandangan Surabaya.
Kronologi kejadian bermula ketika masinis kereta api, Purwo Pranoto, telah membunyikan klakson sebagai peringatan kepada pengemudi truk. Namun, truk tersebut diduga belum sepenuhnya melewati rel kereta api saat Commuter Line Jenggala mendekat. Kondisi ini menyebabkan tabrakan tak terhindarkan, dengan kereta api menghantam bagian belakang truk trailer.
Akibat tabrakan tersebut, masinis Purwo Pranoto dan asisten masinis Abdillah Ramdan mengalami luka berat. Sayangnya, nyawa Abdillah Ramdan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RS Semen Gresik. Kehilangan ini menjadi pukulan berat bagi keluarga korban dan PT KAI.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, menyatakan bahwa proses hukum terkait kecelakaan ini akan segera digelar. Sopir truk, Majuri, akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut ini.
"Proses hukum (kecelakaan commuterline dengan truk) akan segera kami gelar," tegas AKP Rizki Julianda.
PT KAI Daop 8 Surabaya juga mengambil sikap tegas dengan berencana memproses hukum pengusaha dan pengemudi truk atas kelalaian yang mengakibatkan terjadinya insiden tersebut. Pihak PT KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan menekankan pentingnya peningkatan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan kereta api.
Fokus Investigasi dan Tanggung Jawab
Saat ini, pihak kepolisian sedang fokus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan menentukan tingkat kesalahan dari masing-masing pihak yang terlibat. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam investigasi ini antara lain:
- Kondisi truk: Memastikan apakah truk dalam kondisi laik jalan dan tidak mengalami masalah teknis yang dapat menjadi penyebab kecelakaan.
- Kepatuhan terhadap rambu dan aturan: Menyelidiki apakah sopir truk telah mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan keselamatan di perlintasan kereta api.
- Kondisi perlintasan: Mengevaluasi kondisi perlintasan kereta api, termasuk keberadaan palang pintu, sinyal, dan rambu-rambu peringatan.
- Saksi mata: Mengumpulkan keterangan dari saksi mata yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kecelakaan.
Selain proses hukum yang akan menjerat sopir truk, PT KAI juga berencana untuk mengevaluasi sistem keselamatan di seluruh perlintasan kereta api yang berada di wilayah operasionalnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan menjamin keselamatan para pengguna jalan serta penumpang kereta api.
Tragedi ini menjadi pengingat yang pahit akan pentingnya kesadaran, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan kereta api. Diharapkan, insiden ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam menciptakan lingkungan perlintasan kereta api yang aman dan terhindar dari kecelakaan.