Pemkot Pekanbaru Tertibkan Aset Negara, Ratusan Kendaraan Dinas Dikumpulkan Akibat Dugaan Penyalahgunaan

Pemkot Pekanbaru Tertibkan Aset Negara: Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Pekanbaru, Riau - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset negara berupa kendaraan dinas. Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) terkait indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menginstruksikan pengumpulan seluruh kendaraan berpelat merah.

Instruksi ini berawal dari adanya indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan kendaraan dinas dengan peruntukannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkot Pekanbaru dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan. Ia juga mengingatkan para pejabat untuk menggunakan kendaraan pribadi jika menginginkan kenyamanan lebih.

"Kendaraan dinas ini adalah aset pemerintah dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada yang ingin kenyamanan lebih, silakan gunakan kendaraan pribadi," ujarnya saat meninjau proses pengumpulan kendaraan di Kantor Wali Kota Tenayan Raya.

Ratusan Kendaraan Dikumpulkan, Beberapa Belum Terdata

Dari data yang ada, Pemkot Pekanbaru memiliki lebih dari 500 unit kendaraan dinas. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, baru sekitar 268 unit yang berhasil dikumpulkan di halaman Kantor Wali Kota Tenayan Raya. Asisten III Setdako Pekanbaru, Samto, yang bertanggung jawab dalam proses pengumpulan ini, terus berupaya untuk menuntaskan pendataan dan pengembalian seluruh kendaraan dinas.

"Total kendaraan operasional jabatan yang terdata ada 554 unit, tersebar di seluruh OPD. Namun, sampai hari ini, yang terkumpul baru 268 unit," jelas Samto.

Selain itu, Samto juga melaporkan kondisi kendaraan dinas lainnya:

  • Rusak Berat: 15 unit
  • Pinjam Pakai: 7 unit
  • Usulan Lelang: 26 unit
  • Hilang: 5 unit (sesuai laporan masing-masing OPD)

Kendaraan Pelayanan Publik Tidak Termasuk

Perlu ditegaskan, pengumpulan kendaraan dinas ini tidak mencakup kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik. Wali Kota Agung Nugroho memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat penertiban ini. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan tetap beroperasi seperti biasa.

"Kendaraan pelayanan tidak kita kumpulkan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Jadi, yang dipakai untuk pelayanan tetap jalan," tegasnya.

Langkah Selanjutnya: Pendataan dan Redistribusi

Setelah seluruh kendaraan dinas terkumpul, Pemkot Pekanbaru akan melakukan pendataan ulang dan redistribusi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. Pemkot Pekanbaru berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat.