Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor: Polisi Bekuk Delapan Tersangka dalam Jaringan Pemalsuan Skala Besar
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor: Polisi Bekuk Delapan Tersangka dalam Jaringan Pemalsuan Skala Besar
Kepolisian berhasil mengungkap jaringan pemalsuan uang skala besar dengan menggerebek sebuah rumah yang difungsikan sebagai pabrik uang palsu di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan, delapan orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam produksi dan peredaran uang palsu tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain di berbagai lokasi berbeda.
Kompol Haris Ahmat Basuki, Kapolsek Metro Tanah Abang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS (45) di Stasiun Tanah Abang. MS berperan sebagai pengambil uang palsu yang dikirim melalui gerbong KRL. Dari penangkapan MS, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat, di mana dua tersangka lain, BI (50) dan E (42), berhasil diamankan. Keduanya berperan sebagai penjual atau pengedar uang palsu tersebut.
"Dari hasil penyelidikan awal, kami kembangkan lebih lanjut hingga ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan, inisial BI (50) dan saudara E (42)," ujar Kompol Haris.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang kembali mengamankan dua pelaku lain di Mangga Besar, yaitu BS (40) dan BBU (42). Selain itu, polisi juga berhasil menangkap AY (70) di Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai perantara antara penjual uang palsu dengan pihak yang mencetak uang palsu.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang diduga adalah perantara. Perantara ini bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat, inisial AY, usia sekitar 70 tahun. Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," jelasnya.
Puncak dari pengungkapan kasus ini adalah penangkapan DS (41), pelaku utama yang mencetak uang palsu di Bogor, Jawa Barat. DS dibantu oleh LB (50), yang menyediakan tempat untuk kegiatan produksi uang palsu tersebut. Dengan penangkapan DS dan LB, seluruh mata rantai jaringan pemalsuan uang ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP pidana dan atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat dampaknya yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah guna menghindari menjadi korban peredaran uang palsu. Pihak kepolisian juga terus berupaya untuk memberantas peredaran uang palsu dan kejahatan ekonomi lainnya demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Berikut daftar peran masing-masing tersangka:
- MS (45): Pengambil uang palsu di Stasiun Tanah Abang.
- BI (50) dan E (42): Penjual atau pengedar uang palsu di Mangga Besar.
- BS (40) dan BBU (42): Pelaku yang diamankan di Mangga Besar.
- AY (70): Perantara antara penjual dan pencetak uang palsu.
- DS (41): Pencetak uang palsu di Bogor.
- LB (50): Penyedia tempat produksi uang palsu.