Dokter Residensi di Bandung Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Pasien yang Tidak Sadar

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residensi anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah menggemparkan dunia medis dan masyarakat luas. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, terduga pelaku diduga memiliki kelainan seksual yang membuatnya tertarik pada orang yang berada dalam kondisi tidak sadar atau pingsan. "Pelaku mengakui memiliki sensasi berbeda dan bahkan sempat berkonsultasi dengan psikolog terkait kelainan tersebut. Namun, dalam keseharian, pelaku berinteraksi secara normal," ungkap Kombes Surawan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah korban, FH (21), yang merupakan anak dari salah satu pasien RSHS, melaporkan kejadian yang menimpanya. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Priguna meminta FH untuk menjalani pengambilan sampel darah dengan alasan untuk mencocokkan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada ayah korban. FH kemudian dibawa dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah. "Korban diminta pelaku untuk tidak ditemani adiknya," ujarnya.

Setibanya di lokasi, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau. Kemudian, pelaku memasukkan jarum infus ke kedua lengan korban sebanyak kurang lebih 15 kali. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening melalui selang infus yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan segera kembali ke ruang IGD. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban juga merasakan sakit dan perih pada area kemaluannya saat buang air kecil.

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah melakukan visum, ditemukan adanya cairan sperma di area kemaluan korban. Pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Priguna pada Minggu, 23 Maret 2025. Priguna kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, polisi mengungkap bahwa terdapat dua korban lain dari tindakan Priguna, sehingga total korban menjadi tiga orang.

Proses Hukum dan Dampak Kasus

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak RSHS Bandung dan FK Unpad menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tenaga medis serta perlindungan terhadap pasien dan keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama institusi pendidikan dan rumah sakit, untuk meningkatkan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap tenaga medis, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pasien dan cara melaporkan tindakan yang mencurigakan.

  • Pentingnya Pendampingan Psikologis: Korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma mendalam. Pendampingan psikologis sangat penting untuk membantu mereka memulihkan diri dan mengatasi dampak negatif dari kejadian tersebut.
  • Peran Aktif Masyarakat: Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan melaporkan tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
  • Penegakan Hukum yang Tegas: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi korban serta masyarakat luas.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan, serta memastikan perlindungan yang optimal bagi pasien dan keluarga.