Sindikat TPPO Internasional Dibongkar di Bandara Soekarno-Hatta: 127 Calon Pekerja Migran Diselamatkan
Sindikat TPPO Internasional Dibongkar di Bandara Soekarno-Hatta: 127 Calon Pekerja Migran Diselamatkan
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) internasional yang telah menyelundupkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke berbagai negara. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang berlangsung sepanjang bulan Februari 2025. Para tersangka, yang terdiri dari MF (43), IY (36), RF (31), S (53), Z (19), SP (37), dan MRL (52), terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas kejahatan yang mereka lakukan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari pencegahan keberangkatan 127 CPMI secara non-prosedural. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan, namun pada kenyataannya mereka menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia. "Mereka diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi, mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 30 juta per bulan," ujar Kombes Sipayung dalam konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/3/2025). Para korban ditargetkan untuk bekerja di berbagai negara, dengan Timur Tengah, Yunani, Thailand, dan Kamboja menjadi tujuan utama.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini cukup licik. Para pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan pekerja restoran dengan gaji fantastis. Namun, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono, mengungkapkan adanya modus operandi yang lebih canggih. Salah satu korban, berinisial SS, bahkan diselundupkan dengan cara disisipkan ke dalam rombongan jemaah umroh dan haji. "Para pelaku bahkan memalsukan ID card Siskopatuh (sistem komputer sesi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus) untuk menyamarkan korban di antara jemaah," jelas Komisaris Mono.
Penangkapan ini merupakan keberhasilan signifikan dalam memerangi perdagangan manusia. Upaya Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam mencegah keberangkatan CPMI secara ilegal patut diapresiasi. Selain itu, pengungkapan modus operandi yang beragam, mulai dari penawaran pekerjaan palsu hingga penyamaran di antara jemaah umroh, menunjukkan betapa kompleksnya jaringan sindikat TPPO internasional ini. Polisi berjanji akan terus menyelidiki jaringan ini lebih dalam untuk membongkar seluruh aktor yang terlibat dan menyelamatkan korban lainnya.
- Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Pasal 4 UU RI [NOMOR_PLACEHOLDER] 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi CPMI dan perlunya kerjasama internasional dalam memberantas sindikat TPPO yang beroperasi secara transnasional. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan manusia.