ASN Bekasi Kena Sanksi Akibat Penyalahgunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi
ASN Bekasi Diberi Sanksi Terkait Penggunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik
Kasus penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat ke permukaan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terbukti menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi, termasuk menjenguk keluarga di luar kota, bahkan diduga untuk mudik Lebaran. Insiden ini mencuat setelah video yang memperlihatkan Mitsubishi Xpander berpelat merah melintas di jalan tol Cipali viral di media sosial.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat segera mengambil tindakan tegas. Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan, yang merupakan pemegang kendaraan dinas tersebut, untuk dimintai keterangan.
"Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri," ujar Hudi.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2025, mobil tersebut digunakan untuk koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat. Setelah itu, kendaraan tersebut disimpan di rumah pribadi ASN yang bersangkutan. Kemudian, pada tanggal 1 April 2025, mobil tersebut digunakan untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat. Setelah menjenguk kerabatnya, ASN tersebut kemudian berinisiatif untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASN tersebut terbukti melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas dan diberikan sanksi serta pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Identitas Kendaraan
Berdasarkan penelusuran pada laman Bapenda Jabar, kendaraan berpelat merah tersebut adalah Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate tahun pembuatan 2021. Kendaraan tersebut terdaftar sebagai kendaraan milik pertama di wilayah Bekasi dengan masa pajak aktif hingga 28 Desember 2026.
Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Penggunaan kendaraan dinas diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan tersebut mengatur beberapa ketentuan penting, antara lain:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, kecuali untuk pengecualian penggunaan ke luar kota harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.
Peraturan ini secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk keperluan mudik atau kegiatan di luar kepentingan kedinasan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk mematuhi aturan dan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab.