Warga Serang Manfaatkan Pemutihan Pajak, Hidupkan Kembali Corolla Klasik Setelah 9 Tahun Menunggak

Pemutihan Pajak Banten: Angin Segar bagi Pemilik Kendaraan Tua

SERANG, BANTEN - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten menjadi berkah tersendiri bagi Riyanda, warga Ciceri, Kota Serang. Pemilik mobil Toyota Corolla DX keluaran tahun 1980 ini akhirnya dapat bernapas lega setelah sembilan tahun menunggak pajak kendaraan.

Inisiatif yang digagas oleh Gubernur Banten, Andra Soni, ini memungkinkan Riyanda hanya membayar Rp 982.000 untuk melunasi tunggakan pajaknya. Jumlah ini jauh lebih ringan dibandingkan total tunggakan beserta denda yang diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

"Nunggak dari tahun 2016, dan baru dibayar sekarang cuma Rp 982.000 yang seharusnya belasan juta," ujar Riyanda saat ditemui di Samsat Serang, Kamis (10/4/2025).

Riyanda mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pokok dan denda pajak bagi kendaraan bermotor keluaran tahun 2024 ke bawah. Menurutnya, kebijakan ini memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat.

"Yah, sangat membantu dengan program pemerintah. Kita dapat keringanan, jadi tidak perlu bayar pokok dan denda, tinggal bayar pajak yang tahun sekarang saja," ungkapnya.

Ia menceritakan bahwa dirinya menunda pembayaran pajak kendaraan saat pertama kali membeli mobil tersebut pada tahun 2013 karena masih berstatus sebagai mahasiswa. Kini, dengan adanya kebijakan pemutihan pajak, Riyanda merasa lebih tenang saat mengendarai mobil kesayangannya, terutama saat menghadapi razia kendaraan.

"Kalau tidak ada kebijakan ini, pasti bayar gede, bisa belasan juta kali. Tapi sekarang saya bayar karena hanya satu tahun saja," jelasnya.

Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.

Manfaat Program Pemutihan Pajak:

  • Keringanan Biaya: Pemilik kendaraan dapat melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan.
  • Kepatuhan Wajib Pajak: Mendorong pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak.
  • Peningkatan Pendapatan Daerah: Potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
  • Ketertiban Administrasi: Memperbaiki data kendaraan bermotor dan meningkatkan ketertiban administrasi.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Banten, khususnya para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Imbauan Pemerintah Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak dan terbebas dari denda.

Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam pembangunan Banten yang lebih baik.