Polisi Intensifkan Uji DNA dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen di Bandung, Potensi Tersangka Lain Mencuat
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Residen: Uji DNA Sperma Jadi Kunci Ungkap Keterlibatan Lain
Bandung, Jawa Barat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen, Priguna Anugerah Pratama (PAP), terhadap keluarga pasien di salah satu rumah sakit terkemuka di Bandung, RSHS. Langkah signifikan yang diambil adalah pengajuan tes DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan di lokasi kejadian dan pada tubuh korban.
Kombes Pol Surawan, Dirkrimum Polda Jabar, menjelaskan bahwa tes DNA ini krusial untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. "Kami telah mengajukan permohonan tes DNA untuk sampel sperma yang ditemukan di alat vital korban, alat kontrasepsi, dan lokasi lain yang relevan. Sampel ini akan dicocokkan dengan darah korban," ujar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (10/4/2025).
Proses tes DNA ini sempat tertunda karena libur Lebaran, namun barang bukti berupa hasil swab telah diamankan dan disimpan di RSHS Bandung. Saat ini, pengujian DNA sedang berlangsung di laboratorium forensik Mabes Polri.
"Pemeriksaan DNA ini memiliki potensi besar untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Kombes Pol Surawan.
Penyelidikan Diperluas, Potensi Korban Lain Diidentifikasi
Selain korban yang telah melapor, polisi juga mengindikasikan adanya dua calon korban lain yang sempat menjalani perawatan di RSHS. Kedua orang tersebut saat ini telah kembali ke rumah masing-masing dan akan segera dimintai keterangan.
"Kami sangat terbuka jika ada korban lain yang ingin melaporkan kejadian serupa. Baik yang merasa menjadi korban, atau yang pernah dihubungi oleh pelaku namun tidak sampai terjadi tindak kekerasan, kami akan menampung laporan tersebut. Masyarakat dapat menghubungi Polda Jabar atau pihak rumah sakit," imbuh Kombes Pol Surawan.
Diduga, tindak pelecehan terhadap kedua calon korban tersebut terjadi pada waktu dan dengan kronologi yang berbeda. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait hal ini.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Priguna Anugerah Pratama alias PAP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual ini. Ia dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi para korban.