Gubernur Banten Tekankan Penertiban Izin Usaha Pariwisata Pantai Demi Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Gubernur Banten, Andra Soni, menyerukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata pantai di wilayah Banten untuk segera menertibkan izin usaha. Langkah ini dipandang krusial dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para pengelola dan pengunjung.

Dalam pernyataan resminya di Kantor Gubernur Banten, Serang (10/04/2025), Andra Soni menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi permasalahan pengelola wisata yang belum memiliki izin usaha yang sah. "Ini menjadi hal yang harus kita perbaiki, dan koordinasi menjadi kunci," ujarnya.

Gubernur Andra Soni telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai. Poin pertama dalam SE tersebut secara eksplisit menekankan urgensi perizinan usaha sebagai fondasi utama dalam menciptakan lingkungan wisata yang aman dan nyaman bagi para pengunjung.

"Mendorong pengelola destinasi wisata pantai memiliki atau memproses perizinan berusaha untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung serta memberikan perlindungan hukum bagi pengelola," demikian bunyi kutipan dalam SE tersebut.

Penertiban izin usaha ini juga bertujuan untuk mematuhi regulasi yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Isu mengenai tarif masuk pantai yang dinilai terlalu mahal, khususnya di kawasan Anyer, juga menjadi perhatian serius Gubernur Andra Soni. Keluhan masyarakat yang viral di media sosial, yang menampilkan harga sewa lesehan dan tiket masuk kendaraan yang tidak wajar, telah mendorong Pemprov Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Beberapa contoh yang mencuat di media sosial antara lain harga sewa lesehan kecil di Pantai Sambolo I Anyer yang mencapai Rp 120 ribu, tiket masuk mobil di Pantai Pasir Putih Anyer sebesar Rp 100 ribu, dan tiket masuk mobil Elf di Pantai Sambolo I Anyer yang mencapai Rp 300 ribu.

"Kita evaluasi. Setiap tahun hal seperti ini sering terjadi. Ini persoalan antara kabupaten, kota, dan provinsi. Jadi kewenangan ada di kabupaten/kota terkait pengelolaan tempat wisata, dan juga perlu koordinasi dengan pemilik lahan yang menghadap pantai," jelas Andra Soni.

Dengan penertiban izin usaha dan pengawasan tarif yang ketat, diharapkan sektor pariwisata pantai di Banten dapat memberikan pengalaman yang positif dan berkesan bagi para wisatawan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.