Instruksi Presiden Menggema: Prabowo Dorong Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkop Diberi Mandat Krusial

Pemerintah Gencarkan Program Koperasi Desa Merah Putih: Implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menandai langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem koperasi yang kuat dan inklusif di seluruh pelosok negeri.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Inpres tersebut mengamanatkan tujuh tugas utama kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk mengakselerasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa, termasuk jeratan pinjaman online ilegal, praktik tengkulak yang merugikan, dan rentenir yang membebani.

"Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal," kata Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Tujuh Mandat Utama untuk Kemenkop

Adapun tujuh mandat utama yang diemban Kemenkop berdasarkan Inpres tersebut meliputi:

  • Penyusunan Model Bisnis Kopdes Merah Putih: Kemenkop bertugas menyusun model bisnis yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kopdes Merah Putih. Sampai saat ini, terdapat enam model bisnis yang dirancang.
  • Penyusunan Modul Acuan: Kemenkop juga bertanggung jawab menyusun modul yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah desa dalam pembentukan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih. Tiga modul telah diterbitkan dan akan terus dilengkapi.
  • Inventarisasi Koperasi: Kemenkop perlu menginventarisasi koperasi yang ada di setiap desa/kelurahan sebagai landasan untuk pengembangan dan revitalisasi koperasi yang sudah ada. Terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas.
  • Fasilitasi Pendampingan dan Pelatihan: Kemenkop memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, edukasi, dan pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) perkoperasian agar pengurus koperasi memiliki kompetensi yang memadai.
  • Penguatan Manajemen Digital: Kemenkop juga bertugas memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  • Sosialisasi Masif: Kemenkop perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan terkait program Kopdes Merah Putih untuk memastikan pemahaman dan partisipasi yang optimal.
  • Monitoring dan Evaluasi: Kemenkop bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembentukan dan kinerja 80.000 Kopdes Merah Putih setelah program ini berjalan.

Harapan untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya unit simpan pinjam dalam Kopdes, masyarakat desa akan lebih mudah mengakses pendanaan yang terjangkau dan terhindar dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.

Selain itu, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah bagi pengembangan potensi ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk-produk unggulan desa. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi secara langsung, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan kemandirian masyarakat desa.

Kementerian Koperasi optimis dengan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, target pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dapat tercapai dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.