Satpol PP DKI Jakarta Sampaikan Permohonan Maaf Atas Insiden Pembubaran Aksi Damai Penolakan UU TNI di Depan Gedung DPR
Satpol PP DKI Jakarta Minta Maaf Atas Insiden Pembubaran Aksi Damai Penolakan UU TNI di Depan Gedung DPR
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kegaduhan dalam pembubaran aksi damai penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, pada hari Rabu, 9 April 2025.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan komitmen instansinya untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menangani demonstrasi di masa mendatang. Permohonan maaf ini disampaikan sebagai respons atas pembubaran aksi yang dinilai sejumlah pihak kurang humanis.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di depan Gedung DPR pada Rabu sore. Kami menyadari bahwa dalam penanganan aksi tersebut, terdapat kekurangan yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak," ujar Satriadi Gunawan, dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025).
Satriadi menambahkan, Satpol PP terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan demonstrasi, dengan mengutamakan dialog dan pendekatan yang lebih humanis. Ia berjanji bahwa insiden serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.
"Kami akan terus belajar dan berbenah diri. Pendekatan humanis dengan mengedepankan dialog akan menjadi prioritas utama kami, agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan yang tidak perlu," tegasnya.
Kronologi Singkat Aksi Damai dan Pembubaran
Sebelumnya, sekelompok masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan penolakan terhadap revisi UU TNI. Aksi tersebut dilakukan dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila.
Massa aksi menilai bahwa revisi UU TNI dan UU Polri berpotensi membuka celah bagi perluasan kewenangan militer dan kepolisian dalam ranah sipil, sehingga mengancam supremasi sipil dan demokrasi.
- 8 April 2025: Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI meminta massa aksi untuk memindahkan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora.
- 9 April 2025: Satpol PP DKI Jakarta membubarkan paksa aksi damai tersebut dengan alasan pendirian tenda di trotoar mengganggu pejalan kaki. Pembubaran dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.
Tuntutan Massa Aksi
Adapun tuntutan utama dari massa aksi adalah:
- Menolak revisi UU TNI
- Menolak revisi UU Polri
- Mempertahankan supremasi sipil
Massa aksi menyampaikan tuntutan mereka melalui berbagai cara, termasuk orasi, pemasangan spanduk dan poster, serta penyebaran informasi melalui media sosial dengan tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Insiden pembubaran aksi damai ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat politik. Banyak pihak menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh Satpol PP. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi demonstrasi dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Satriadi Gunawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun juga berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas. Ia berharap, dengan pendekatan yang lebih dialogis dan humanis, aksi-aksi demonstrasi di masa mendatang dapat berjalan dengan tertib dan damai.