Kemenaker Ancam Audit Aplikator Ojek Online Terkait Pembayaran 'THR' Tak Layak

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan ketegasannya terhadap praktik pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak adil bagi para pengemudi ojek online (ojol). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyatakan pihaknya siap melakukan audit terhadap aplikator yang terbukti memberikan BHR dengan nominal tidak wajar, bahkan hingga tidak memberikan sama sekali.

"Kita akan audit. Kita undang pajak untuk mengaudit," tegas Noel di Jakarta, Kamis (10/4/2025). Pernyataan ini merupakan respons atas laporan yang diterima Kemenaker terkait sejumlah pengemudi ojol yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000, atau bahkan tidak menerima sama sekali.

Dalam pertemuan dengan sejumlah aplikator, Noel menyampaikan kekecewaannya dan meminta mereka untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian BHR. Ia memahami alasan keterbatasan waktu sebagai kendala, namun menolak alasan lain yang dianggap tidak masuk akal.

"Ya memang mepet waktunya, karena sistem mereka kan harus berubah. Itu reason menurut saya yang masuk akal," ujarnya.

Noel mengingatkan para aplikator untuk tidak mencoba membohongi negara terkait kewajiban pembayaran BHR ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sama saja dengan meremehkan pemerintah dan para pengemudi ojol yang berhak mendapatkan haknya.

"Mereka jangan bohong-bohongin kita nanti. Saya bilang ke mereka, kalian jangan bohongin kita ya. Kita ini negara, jangan kau bohongin negara. Jangan kau bohongin presiden saya, jangan kau bohongin menteri saya. Jangan kau bohongin Dirjen saya dan bohongin driver ojek online-nya. Kita marah soal itu," tegasnya.

Wamenaker juga menekankan bahwa tindakan Kemenaker ini didasari oleh amanat konstitusi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk para pengemudi ojol.

"Makanya saya pertegas, kita ini bukan LSM, bukan ormas yang semau-mau kalian. Kapasitas kita sebagai negara. Apa yang kita sampaikan ini, itu mandat konstitusi," jelas Noel.

Kendati demikian, Kemenaker masih memberikan kesempatan kepada para aplikator untuk memperbaiki sistem pembayaran BHR mereka. Untuk saat ini, belum ada sanksi yang diberikan.

"Belum (diaudit). Kita memang ini kan keputusan yang baru. Kita nggak mungkin ingin memberikan sanksi ya karena biar gimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang lapangan pekerjaan," pungkas Noel.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Wamenaker:

  • Ancaman Audit: Kemenaker siap mengaudit aplikator yang memberikan BHR tidak layak.
  • Kekecewaan: Wamenaker kecewa atas laporan BHR yang tidak sesuai.
  • Evaluasi Sistem: Aplikator diminta mengevaluasi sistem pembayaran BHR.
  • Peringatan: Aplikator diingatkan untuk tidak membohongi negara.
  • Dasar Konstitusi: Tindakan Kemenaker didasari amanat konstitusi.
  • Kesempatan Perbaikan: Aplikator diberi kesempatan untuk memperbaiki sistem.
  • Tidak Ada Sanksi Sementara: Belum ada sanksi yang diberikan saat ini.

Kemenaker berharap para aplikator dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki sistem pembayaran BHR mereka dan memastikan para pengemudi ojol mendapatkan haknya secara adil. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan menciptakan iklim kerja yang kondusif.