Aksi Cepat Polsek Berbek Ungkap Kasus Pencurian di SDN Bendungrejo, Pelaku Tertangkap Saat Jual Barang Curian di Medsos

Polisi Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di SDN Bendungrejo, Pelaku Ditangkap Berkat Media Sosial

NGANJUK, Jawa Timur - Aparat kepolisian dari Sektor Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berhasil membekuk dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bendungrejo, Kecamatan Berbek. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam merespon laporan masyarakat dan memanfaatkan media sosial dalam mengungkap kejahatan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SK (26), seorang warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, dan PP (22), yang berasal dari Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Kamis, 10 April 2025.

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, AKBP Siswantoro, aksi pencurian ini dilakukan dengan cara merusak pintu ruang guru SDN Bendungrejo menggunakan linggis pada hari Rabu, 26 Maret 2025. Setelah berhasil masuk, kedua tersangka menggasak sejumlah barang elektronik berharga milik sekolah, termasuk dua unit printer dan dua unit proyektor. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diapresiasi oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, yang memberikan pujian atas respon cepat dan kerja keras Polsek Berbek.

"Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan ketepatan anggota di lapangan dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kerjasama yang baik dan partisipasi aktif dari pihak sekolah serta masyarakat," ujar AKBP Siswantoro kepada awak media.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari salah seorang guru SDN Bendungrejo. Guru tersebut menemukan iklan penjualan proyektor yang mirip dengan milik sekolah di sebuah platform media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Berbek melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di sekitar Indomaret Berbek.

"Saat pelaku datang dengan membawa printer dan berniat melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan juga sebuah linggis di sepeda motor pelaku yang diduga digunakan untuk membobol sekolah," jelas AKP Julkifli.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain:

  • Satu unit printer merek Epson
  • Satu buah linggis
  • Satu buah obeng
  • Dua unit telepon genggam
  • Satu jaket berwarna abu-abu
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat AG 3668 UX yang digunakan oleh para tersangka

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan oleh kedua tersangka di tempat lain.

"Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah lain," pungkas AKP Julkifli.