Antusiasme Tinggi, Samsat Ciputat Targetkan Pendapatan Rp 4 Miliar di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
markdown
Antusiasme Tinggi, Samsat Ciputat Targetkan Pendapatan Rp 4 Miliar di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk wilayah Tangerang Raya, disambut antusias oleh masyarakat. Pada hari pertama pelaksanaan, Kamis (10/4/2025), Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat menargetkan perolehan transaksi mencapai Rp 4 miliar.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi, mengungkapkan optimisme tersebut. "Kami melihat animo masyarakat sangat tinggi. Sore ini, kami perkirakan total transaksi akan melampaui Rp 4 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Layanan Diperpanjang Hingga Malam Hari
Lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pembebasan denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ini memaksa Samsat Ciputat untuk memperpanjang jam operasional hingga malam hari. Hingga pukul 11.00 WIB, lebih dari 3.000 wajib pajak telah dilayani, mayoritas pemilik kendaraan roda dua.
"Hari ini, loket pelayanan kami buka hingga malam. Jika antusiasme masyarakat tetap tinggi besok, kami akan menyesuaikan kembali jam operasional, namun tidak akan melebihi hari berikutnya," jelas Benny.
Wilayah Pemberlakuan dan Ketentuan Pemutihan
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, sebelumnya telah mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Karena DKI Jakarta tidak memberlakukan program serupa, wilayah perbatasan seperti Tangerang, Kelapa Dua, BSD, Ciputat, dan Ciledug mengikuti ketentuan yang berlaku di Jawa Barat.
Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan dan BBN-KB. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. "Untuk BBN, pajaknya nol, dendanya juga nol. Jadi, cukup bayar pajak satu tahun yang sedang berjalan," tegas Argo.
Masa Berlaku Program
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa terbebani denda.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten:
- Masa Berlaku: 10 April 2025 – 30 Juni 2025
- Wilayah Pemberlakuan: Seluruh Provinsi Banten (termasuk Tangerang Raya)
- Jenis Pembebasan:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
- Kewajiban Wajib Pajak: Membayar pokok pajak tahun berjalan.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah Banten.