Kementerian Koperasi Targetkan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Tuntas Pertengahan 2025

Kementerian Koperasi Optimis Target Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tercapai Sesuai Jadwal

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) terus memacu realisasi program pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan optimisme bahwa target tersebut dapat tercapai paling lambat pada akhir Juni 2025. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela pertemuan di Kantor Kemenko Pangan pada Kamis (10/4/2025).

"Target kami jelas, secepatnya sebelum akhir Juni 2025, seluruh 80.000 Kopdes Merah Putih sudah terinstitusi secara formal di seluruh pelosok negeri," tegas Budi Arie. Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah pada pembentukan kelembagaan Kopdes Merah Putih, bukan pada pembangunan fisik. Artinya, prioritas utama adalah memastikan Kopdes Merah Putih memiliki dasar hukum dan struktur organisasi yang jelas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Konsolidasi dan Arahan untuk Percepatan Pembentukan Koperasi

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Koperasi akan segera melakukan konsolidasi ke desa-desa di seluruh Indonesia. Konsolidasi ini bertujuan untuk memberikan arahan yang komprehensif terkait proses pembentukan Kopdes Merah Putih, termasuk persyaratan administrasi, model bisnis yang berkelanjutan, dan potensi manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa.

"Kami akan terus melakukan konsolidasi agar pembentukan Kopdes Merah Putih ini selaras dengan perintah dan instruksi Presiden. Kami ingin memastikan program ini terwujud dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian desa," ujar Budi Arie.

Landasan Hukum dan Monitoring Program

Program pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menjadi payung hukum bagi seluruh pihak terkait untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam mewujudkan program tersebut. Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan berperan aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kopdes Merah Putih setelah program ini berjalan.

Koperasi Desa Sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

Budi Arie menekankan bahwa Kopdes Merah Putih bukan hanya sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga merupakan wujud nyata dari ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian dan dinamika global yang semakin kompleks. Dengan memperkuat koperasi di tingkat desa, diharapkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat ditingkatkan.

"Kopdes Merah Putih ini adalah fondasi bagi daya tahan ekonomi kita. Di tengah guncangan global, ketahanan pangan kita harus kuat, dan koperasi desa memegang peranan penting dalam mewujudkannya," pungkas Budi Arie.