Status Aipda Robig: Tersangka Penembakan Siswa SMK Tetap Digaji, Polda Jateng Beri Penjelasan

Kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh oknum anggota Polri, Aipda Robig Zaenuri, masih terus bergulir. Meskipun telah berstatus tersangka, Aipda Robig diketahui masih menerima gaji, menimbulkan pertanyaan publik mengenai status keanggotaannya di kepolisian dan sanksi yang diterimanya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, memberikan keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa Aipda Robig saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri, namun hak-haknya telah dibatasi secara internal.

"Untuk Aipda Robig masih menjadi anggota Polri. Ada beberapa hak yang dikurangi. Pertama dalam status penahanan proses pidana, remunerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat, atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," jelas Kombes Pol. Artanto.

Artanto menambahkan bahwa Aipda Robig juga telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut belum final karena Aipda Robig mengajukan banding.

Berikut adalah poin-poin penting terkait status Aipda Robig:

  • Masih Anggota Polri: Aipda Robig secara resmi masih tercatat sebagai anggota Polri.
  • Pembatasan Hak: Beberapa haknya sebagai anggota Polri telah dicabut, termasuk remunerasi, pengusulan pangkat, dan kesempatan melanjutkan pendidikan.
  • Sidang Kode Etik: Telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang kode etik, namun putusan ini belum inkrah karena banding.
  • Proses Hukum Pidana Berjalan: Aipda Robig tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus penembakan.

Kombes Pol. Artanto berharap putusan pidana dari pengadilan dapat memperkuat hasil sidang banding kode etik.

Seperti yang diketahui Aipda Robig didakwa dengan:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus penembakan ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Aipda Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibatnya, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang, meninggal dunia. Dua temannya, AD dan ST, mengalami luka-luka.

Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan menuntut keadilan bagi korban dan keluarga. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.