Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Wamentan: Agar Tak Ada Celah Korupsi dan Harga Lebih Terjangkau

Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Wamentan: Agar Tak Ada Celah Korupsi dan Harga Lebih Terjangkau

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyoroti kompleksitas birokrasi di Indonesia, khususnya terkait dengan peraturan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh kementerian. Prabowo menekankan bahwa penerbitan pertek kini harus melalui persetujuannya, dengan tujuan untuk mempermudah proses impor komoditas, terutama yang esensial bagi kebutuhan masyarakat luas.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan komoditas lainnya. Menurutnya, jika impor diperlukan, Presiden Prabowo tidak menginginkan adanya sistem kuota, karena berpotensi menciptakan celah bagi praktik korupsi dan ketidakadilan.

"Kalau ada kebutuhan impor, itu Pak Presiden tidak mau ada kuota itu maksudnya begini, kuota itu nanti dikasih ke teman-temannya semua. Misal butuh impor daging beku, yang butuh industri, ya sudah industri saja yang impor. Tidak usah ada pihak tertentu dikasih kuota, kemudian dia yang mengatur jumlahnya, dia yang dikasih hak khusus. Itu yang menurut Pak Presiden tidak adil," ujar Sudaryono usai rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Efisiensi Distribusi dan Pengendalian Harga

Sudaryono menjelaskan bahwa penghapusan kuota bertujuan untuk menyederhanakan rantai distribusi dan mengendalikan harga. Pemberian kuota kepada pihak tertentu dapat menyebabkan penambahan harga berkali-kali sebelum mencapai konsumen akhir.

"Kalau nanti orang dikasih kuota, dikasih kuota dia jualan lagi, dijual lagi, end-usernya mungkin turunan ketiga keempat, artinya ada penambahan harga. Nah, di situ dianggap tidak efisien. Kalau begitu yang impor langsung saja, tidak usah lewat sini, lewat sana lagi, lewat sini lagi, baru ke si end-usernya aja. Ya sudah, si orang yang perlu ini saja yang kita kasih, dia bisa impor," jelasnya.

Wamentan menambahkan bahwa asosiasi atau pengusaha dapat mengajukan permohonan impor langsung ke kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan pengendalian harga.

"Bisa ke Kementan dan Kemendag, khususnya ya. Tapi dari situ, sehingga efisien, sehingga harga pangan kita khusus yang impor turun, masyarakat bisa menikmati protein dengan harga yang lebih rendah," lanjutnya.

Perlindungan Industri Dalam Negeri dan Swasembada

Sudaryono menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi komoditas dalam negeri. Impor tidak boleh dilakukan secara bebas hingga mematikan industri lokal. Indonesia harus tetap berupaya mencapai swasembada dan menjalankan hilirisasi.

"Bukan berarti dibuka seluas-seluasnya kemudian industri yang di dalam negeri mati, tidak. Kita tetap harus swasembada, yang bisa diproduksi di dalam negeri, diproduksi di dalam negeri. Hilirisasi tetap jalan. Lapangan pekerjaannya ada, industrinya hidup di Indonesia. Tapi yang masih impor, yang impor saja, yang bahan yang harus diimpor oleh misalnya industri obat, misalnya harus impor garam, tidak usah lagi kuota-kuota. Industrinya itu langsung bisa impor barang yang dia perlukan sehingga lebih efisien. Kalau harga beli impornya murah, maka harga jualnya akan lebih murah. Yang menikmati siapa? Rakyat Indonesia," pungkasnya.

Dengan penghapusan kuota impor, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan transparan, sehingga harga komoditas dapat lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.