Penganiayaan Anak di Bawah Umur: Penyesalan Pelaku Tak Hentikan Proses Hukum
Kasus Penganiayaan Anak di Jakarta Utara: Proses Hukum Berlanjut Meski Pelaku Mengaku Menyesal
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng Ibu Kota. Seorang pria berinisial EC (28) kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun, ML, yang merupakan putri dari kekasihnya. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kediaman yang terletak di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Sabtu, 5 April 2025.
Penangkapan EC dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah menerima laporan mengenai tindakan kekerasan yang dialami ML. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku menyatakan menyesal atas perbuatannya," ujar AKBP Beny Cahyadi kepada awak media pada Kamis, 10 April 2025.
Meski EC telah menyatakan penyesalannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan EC terhadap ML tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, penganiayaan ini bukan merupakan kejadian pertama," tegas AKBP Beny Cahyadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EC mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ML sebanyak dua kali. Tindakan tersebut dilakukan saat ibu korban, yang merupakan kekasih EC, sedang tidak berada di rumah.
Motif penganiayaan ini diduga karena EC memiliki karakter tempramental dan merasa kesal terhadap ML yang mengompol dan buang air besar di kasur. Selain itu, tangisan ML setelah bangun tidur juga semakin memicu emosi EC.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, EC kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan membenturkan kepala ML ke tembok dan menendang bagian perutnya. Akibat tindakan brutal tersebut, ML mengalami luka lebam di bagian mata kiri dan kepala.
Saat ini, EC telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan motif yang melatarbelakangi tindakan penganiayaan tersebut.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus penganiayaan yang menimpa ML ini tentu meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Selain luka fisik, dampak psikologis yang dialami ML juga menjadi perhatian serius. Pihak berwajib akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ML guna memulihkan kondisi mentalnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
Pesan Penting
- Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak dapat ditoleransi.
- Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
- Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
- Dukungan psikologis sangat penting bagi korban kekerasan anak untuk memulihkan kondisi mental mereka.