DPR Pastikan Tidak Ada Pejabat DKPP yang Dicopot Usai Evaluasi Komisi II
DPR Tegaskan Tidak Ada Pencopotan Pejabat DKPP Pasca Evaluasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 yang dilakukan oleh Komisi II. Hasil evaluasi tersebut, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (6/3/2025), menegaskan tidak ada rencana pencopotan terhadap pejabat DKPP manapun. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, secara tegas menyatakan bahwa evaluasi yang dilakukan semata-mata untuk memberikan kritikan dan rekomendasi perbaikan, bukan untuk melakukan pergantian pejabat.
"Tidak ada pencopotan atau tindakan sejenis lainnya. Tujuan evaluasi hanya sebatas memberikan masukan dan kritikan," ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencopotan pejabat DKPP. Rekomendasi perbaikan yang dihasilkan dari evaluasi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti oleh DKPP. Pemerintahlah yang kemudian akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan teguran atau pencopotan anggota DKPP, sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan lebih lanjut mengenai proses evaluasi tersebut. Ia memaparkan bahwa Komisi II telah mengadakan rapat tertutup dengan DKPP pada bulan Februari lalu. Hasil dari rapat tersebut dirangkum dalam sepuluh catatan penting yang disampaikan dalam rapat paripurna. Catatan-catatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pilkada dan kinerja DKPP dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Zulfikar juga menggarisbawahi kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara, sesuai dengan Pasal 227 ayat 2, sebagai bentuk pengawasan dan menjaga kehormatan lembaga.
Hasil evaluasi Komisi II, menurut Zulfikar, bersifat mengikat dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Proses ini menekankan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemilu. Evaluasi ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam memastikan DKPP menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan menunggu tindak lanjut dari pemerintah berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPR.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam hasil evaluasi Komisi II terhadap DKPP:
- (Daftar poin-poin evaluasi akan disisipkan di sini jika tersedia dalam informasi berita asli. Karena informasi tersebut tidak tersedia dalam input, maka poin-poin tersebut tidak dapat dituliskan.)
Kesimpulannya, proses evaluasi yang dilakukan DPR terhadap DKPP tidak berujung pada pencopotan pejabat. DPR menekankan peran pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kinerja DKPP kedepannya. Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.