Industri Otomotif Nasional Sambut Baik Wacana Fleksibilitas TKDN dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Industri Otomotif Nasional Sambut Baik Wacana Fleksibilitas TKDN dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Wacana pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diutarakan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto mendapat respon positif dari kalangan industri otomotif nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri otomotif Indonesia di kancah global.
Presiden terpilih Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan kepada jajaran menterinya untuk meninjau kembali aturan TKDN yang selama ini berlaku. Prabowo menilai, aturan TKDN yang terlalu kaku justru dapat menghambat pertumbuhan industri dan membuat produk Indonesia kurang kompetitif di pasar internasional.
Respon Toyota Terhadap Wacana Fleksibilitas TKDN
Bob Azzam, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), menyambut baik wacana pelonggaran TKDN ini. Ia berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk otomotif dari negara lain, terutama di tengah isu kebijakan tarif yang diterapkan oleh beberapa negara.
"Yang penting jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar bagi produk negara-negara lain. Apalagi dampak (kebijakan tarif tinggi) Trump banyak yang cari negara tujuan ekspor," ujar Bob Azzam.
Pentingnya TKDN dalam Pengembangan Industri Komponen
Selama ini, pemerintah Indonesia terus mendorong pabrikan otomotif untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam proses produksi. Upaya ini bertujuan untuk mengembangkan industri komponen dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.
Kebijakan TKDN juga memberikan peluang bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk terlibat dalam rantai pasok industri otomotif. Dengan demikian, IKM dapat tumbuh dan berkembang serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
TKDN untuk Kendaraan Listrik
Dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, pemerintah juga mengatur tentang TKDN untuk mobil listrik. Mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri harus memiliki TKDN minimal 40 persen pada tahun 2026.
Insentif untuk Mobil Hybrid dan Listrik
Pemerintah juga memberikan insentif bagi produsen mobil hybrid dan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan mengenai insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk tiga jenis mobil hybrid pada tahun anggaran 2025.
Selain itu, mobil listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria TKDN minimal 40 persen juga akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Fleksibilitas TKDN untuk Daya Saing Industri
Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan bahwa aturan TKDN dibuat untuk mempertahankan komponen lokal, namun jika dipaksakan justru dapat membuat industri Indonesia tidak kompetitif.
"Saya sudah kasih instruksi TKDN, sudah lah niatnya baik nasionalisme, kalau sudah kenal saya lama ya saya itu paling nasionalis, kalau jantung saya dibuka mungkin yang keluar merah putih. Tapi kita harus realistis, kalau TKDN dipaksakan, kita bisa jadi kalah, tidak kompetitif," ujar Prabowo.
Prabowo meminta agar aturan TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis. Ia berharap, dengan fleksibilitas TKDN, industri otomotif Indonesia dapat tumbuh dan berkembang serta mampu bersaing di pasar global. Selain itu dengan adanya fleksibilitas TKDN diharapkan dapat menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"TKDN fleksibel saja lah diganti dengan insentif, tolong ya para pembantu saya menteri saya, udah lah realistis, TKDN dibikin realistis aja," pungkas Prabowo.