Skandal Pagar Laut Bekasi: Sembilan Oknum, Termasuk Kepala Desa, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Izin Tanah
Jakarta - Gelombang penegakan hukum kembali bergulir, kali ini menyasar praktik koruptif dalam proses perizinan tanah di wilayah pesisir Bekasi. Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah terkait proyek pagar laut yang kontroversial. Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengumumkan secara resmi penetapan sembilan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri. "Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, kami sepakat untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," tegas Djuhandhani.
Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing:
- MS: Mantan Kepala Desa Segara Jaya, diduga kuat terlibat dalam penandatanganan PM1 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah bermasalah dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
- AR: Kepala Desa Segara Jaya yang menjabat sejak 2023 hingga saat ini. Diduga melakukan penjualan lahan di wilayah pesisir kepada pihak swasta, yaitu YS dan BL, yang kemudian memicu konflik dan permasalahan hukum.
- JM: Kasi Pemerintahan Desa Segara Jaya, diduga turut berperan dalam proses manipulasi data dan penerbitan surat-surat palsu.
- Y: Staf Desa Segara Jaya, diduga terlibat dalam membantu proses administrasi yang melanggar hukum.
- S: Staf Kecamatan, diduga memiliki peran dalam memfasilitasi atau menyetujui perizinan yang bermasalah.
- AP: Ketua Tim Support PTSL, diduga bertanggung jawab atas validasi data dan informasi yang tidak akurat.
- GG: Petugas Ukur Tim Support PTSL, diduga melakukan pengukuran lahan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- MJ: Operator Komputer, diduga terlibat dalam memanipulasi data digital terkait lahan.
- HS: Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, diduga membantu dalam proses administrasi yang melanggar ketentuan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada awal Februari 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik pemalsuan surat, akta otentik, dan penyampaian keterangan palsu dalam akta otentik terkait penerbitan sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL terkait penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana," jelas Djuhandhani.
Penetapan sembilan tersangka ini merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan mafia tanah yang lebih besar di wilayah Bekasi. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik kotor dalam pengelolaan tanah dan perizinan di Indonesia.