Kenaikan Gaji Hakim Jadi Prioritas Prabowo: Upaya Berantas Korupsi dan Tingkatkan Kesejahteraan
Reformasi Kehakiman: Prabowo Dorong Kenaikan Gaji Hakim untuk Pemberantasan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan hakim. Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Prabowo menyampaikan rencananya untuk menaikkan gaji hakim secara signifikan agar mereka tidak rentan terhadap praktik suap.
"Saya geram masalah korupsi. Sumber daya kita sangat besar dan yang terjadi adalah perampokan," tegas Prabowo, Minggu (6/4/2025).
Prabowo menekankan pentingnya menciptakan hakim yang terhormat dan memiliki keyakinan yang kuat sehingga tidak tergoda untuk menerima suap. Selain peningkatan gaji, Prabowo juga berencana menyediakan rumah dinas yang layak bagi para hakim di seluruh Indonesia. Menurutnya, jumlah hakim di seluruh Indonesia tidak mencapai 10.000 orang, sehingga program ini dianggap memungkinkan untuk diimplementasikan.
Aspirasi Hakim tentang Kesejahteraan
Isu kesejahteraan hakim ini sebelumnya telah disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) kepada Komisi III DPR pada Oktober 2024. Koordinator SHI, Rangga Desnata Lukita, mengungkapkan bahwa gaji hakim saat ini masih jauh dari kata layak, bahkan setara dengan uang jajan anak selebriti. Rangga yang merupakan Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bireuen ini berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan hakim agar mereka dapat menafkahi keluarga dengan layak dan menjaga keadilan di Indonesia.
"Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta, Pak, agar kesejahteraan kami diperhatikan," kata Rangga saat audiensi dengan Komisi III DPR.
SHI tidak menuntut gaji setinggi komisaris Pertamina atau direktur BUMN, melainkan hanya meminta kelayakan hidup yang memadai bagi para hakim.
Langkah Konkret dan Koordinasi
Untuk merealisasikan rencana kenaikan gaji hakim, Prabowo akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Diskusi akan difokuskan pada formulasi kebijakan yang tepat dan alokasi anggaran yang diperlukan.
Kenaikan gaji hakim terakhir kali terjadi di era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. PP ini merupakan respons terhadap aksi mogok kerja dan cuti massal yang dilakukan oleh hakim di berbagai daerah pada Oktober 2024. PP tersebut mengatur kenaikan gaji hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun menjadi Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400, dan hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun menjadi Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Inisiatif Prabowo ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim, serta berkontribusi pada pemberantasan korupsi yang lebih efektif di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang terjamin, hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa tekanan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
Rincian Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024:
- Golongan III (Masa Kerja < 1 Tahun): Rp 2.785.700 - Rp 3.154.400
- Golongan IV (Masa Kerja 31-32 Tahun): Rp 5.399.900 - Rp 6.373.200